Daftar Pelonggaran PPKM Level 2 Jawa-Bali di 55 Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 09:18 WIB
Sebanyak 55 kabupaten/kota masuk kategori PPKM level 2, termasuk Jabodetabek tanpa Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. Sejumlah aturan pun dilonggarkan.
Transjakarta memperpanjang waktu operasional bus mereka selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta, Kamis (9/7/2021). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung 19 Oktober-2 November.

Sebanyak 55 kabupaten/kota masuk kategori PPKM level 2, termasuk wilayah Jabodetabek kecuali Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

Aturan PPKM terbaru tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Pada penerapan PPKM level 2 di Jawa-Bali beberapa kegiatan mulai kembali dilonggarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktivitas Perhotelan

Pemerintah mengizinkan perhotelan non-karantina beroperasi maksimal 50 persen, serta pengunjung anak-anak boleh masuk dengan syarat.

"Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2)," kutip salinan Inmendagri tersebut, Senin (18/10).

Kemudian untuk fasilitas kebugaran, ruang pertemuan, ballroom, yang ada di hotel diizinkan kembali dibuka dengan kapasitas 50 persen, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Penyediaan makanan dan minuman dalam ruangan disajikan dalam boks tanpa ada hidangan prasmanan.

Pasar dan Restoran

Selain itu beberapa kegiatan yang dilonggarkan yakni aktivitas di pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi maksimal 75 persen dan jam operasional hingga pukul 18.00 waktu setempat.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah," katanya.

Kegiatan makan-minum di warteg, lapak jajanan, restoran, rumah makan, kafe, baik di lokasi area terbuka, di dalam gedung, atau mal, dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLidnungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," ujarnya.

Selain itu, restoran, rumah makan, kafe, dengan jam operasional malam hari dapat dibuka mulai pukul 18.00-00.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 50 persen dan batas waktu makan 60 menit.

Aktivitas di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan mal atau pusat perdagangan dibuka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Wali atau orang tua juga harus mencatat alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Kemudian, aktivitas bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimal 70 persen, pengunjung anak harus didampingi orang tua.

Restoran atau kafe dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas 50 persen dan waktu makan maksimal 60 persen.

Fasilitas Umum

Area publik seperti taman umum, tempat wisata, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLidnungi untuk skrining. Anak di bawah 12 tahun juga diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.

Selain itu, diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00 waktu setempat.

Sektor pendidikan

Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Hal itu dikecualikan untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, maksimal 62 persen kapasitas dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara untuk PAUD dilaksanakan PTM maksimal 33 persen dengan jarak 1,5 meter dan 5 peserta didik per kelas.

Pernikahan dan Kegiatan Lain

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat.

Kegiatan lainnya seperti seni, budaya, olah raga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat.

(mln/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER