Otorita IKN di Antara Tudingan 'Ngaco' dan Matahari Kembar
CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 16:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menjadi calon wilayah ibu kota negara baru dalam bentuk otorita di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. (Foto: CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia --
Konsep otorita ibu kota negara (IKN) dinilai menyalahi konstitusi dan memicu tumpang tindih kewenangan dengan daerah. Ketidakcocokan kebijakan antara Pusat dan Daerah mestinya bukan jadi alasan pelanggaran ketentuan.
Dalam draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dari pemerintah, pusat pemerintahan RI di PenajamPaser Utara, Kalimantan Timur, nantinya tak dipimpin oleh gubernur yang dipilih lewat pemilu dan tak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama meski bisa diberhentikan kapanpun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum pemerintahan ibu kota negara baru melalui konsep otorita itu. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baginya, ibu kota baru nantinya tetap harus tetap memiliki gubernur dan DPRD yang dipilih secara demokratis. Dia menyebut pembentukan suatu daerah menjadi otorita hanya jika memiliki tujuan ekonomi khusus.
"Kita tanya ke Pak Presiden. Pak Presiden mau pakai UUD apa di IKN? Kalau dia pakai UUD 1945 sekarang, dia (IKN) harus dijadikan daerah khusus. Kalau daerah khusus tetap dipimpin oleh seorang gubernur tetap ada DPRD. Begitu perintah di UUD 1945," kata Margarito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Pasal 18 UUD '45 sendiri mengatur bahwa NKRI terbagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Tiap daerah itu harus memiliki kepala daerah dan DPRD yang dipilih secara demokratis atau lewat pemilihan umum.
Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Karena itu, Margarito menduga Presiden hendak mengendalikan secara penuh pemerintahan di ibu kota baru nantinya. Bahkan, Margarito mengibaratkan IKN baru seperti cabang khusus dari pemerintahan pusat, bukan sebagai daerah otonom.
"Ini ngawur deh, ini ngaco. Pakai UU dan dikendalikan presiden. Jadi ini seperti cabang khusus dari pemerintahan pusat. Lebih tepat cabang khusus pada pemerintahan pusat. Lebih pada kantor presiden yang ditempatkan di sana," kata dia.
Melihat hal itu, Margarito meminta kepada Jokowi untuk tak terlalu berkreasi membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dengan dalih "friksi-friksi" di DKI Jakarta.
Pemerintahan DKI Jakarta yang berstatus sebagai ibu kota negara, kata dia, saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Hubungan antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta pun, lanjutnya. masih terjalin dengan baik.
"Adapun kalau terjadi friksi-friksi enggak jadi masalah fundamental kok di Jakarta. Enggak mempengaruhi jalannya pemerintahan. Apakah ada kemacetan dalam jalannya pemerintahan? Kan enggak juga," kata dia.
Senada, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai demokrasi di ibu kota negara baru tetap harus berjalan meski yang menjabat merupakan lawan politik dari presiden.
"Seperti di Jakarta, misalkan gubernur berbeda pandangan dan aliran politik dengan presiden, lalu ada komunikasi enggak bagus. Tapi itu bukan solusi juga kepala otorita IKN itu lalu diberikan kepada kepala otorita," cetus dia, .
Bersambung ke halaman berikutnya...
Ujang menyatakan Presiden Jokowi memang tak menginginkan ada 'matahari kembar' di ibu kota baru nantinya seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
"Ya juga agar tak terjadi itu (matahari kembar). Jokowi menghadapi Jakarta kan repot. Jadi ya keliatannya ambil pengalaman itu dibuat tak ada gubernur dan DPRD itu. Semua aturan bisa diatur dan dimainkan," kata Ujang.
"Makanya semua aturan IKN pasti akan satu pintu kepada Jokowi. Artinya orangnya nanti orangnya dia. Dalam pengerjaan proyek nya bisa dikendalikan oleh Presiden langsung," lanjutnya.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menjelaskan bahwa otorita lebih menunjukkan pada sebuah kawasan khusus yang independen dan berorientasi pada fungsi tertentu. Selama ini, kata dia, wilayah otorita lebih akrab terdengar yakni di bidang ekonomi seperti di Batam.
Ia menilai pengertian "otorita" terkadang tumpang tindih dengan Pemda setempat. Sebab, wilayah otorita ini adalah "enklave" atau daerah kantong dari Pemda yang menjadi 'tuan rumah' atas wilayah tersebut.
"Tumpang tindih ini lebih pada pertarungan ego karena sifat khusus dari otorita ini yang seolah melangkahi wewenang pemda setempat," kata Wasis.
Melihat hal tersebut, Wasis melihat potensi tumpang tindih kewenangan dan ego status wilayah dapat terjadi di IKN nantinya bila pemerintahannya berbentuk otorita.
Infografis Kantor yang Perlu Diboyong dalam Pemindahan Ibu Kota. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
Bahkan, ia khawatir adanya otorita IKN dapat muncul dualisme pemerintahan daerah. Di satu sisi fungsi kepala otorita nanti bisa berhadap hadapan dengan bupati/walikota. Sementara di sisi lain, fungsi kepala otorita ini justru bisa saja melemah di hadapan pemda setempat.
"Melemah di sini karena "dihabisi" oleh Pemda setempat. kasus ini seperti halnya Wali Kota Batam merangkap kepala otorita Batam saat ini," kata dia.
"Hal ini mengingat adanya otoritas batam dengan Pemkot Batam yang saling klaim kewenangan," tambahnya.
Diketahui, lembaga otorita Batam lahir di era Orde Baru dengan dasar hukum keputusan presiden.
Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dikutip dari situs resmi BP Batam, adalah penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.
Namun, lembaga ini dibubarkan pascareformasi dan berganti menjadi Badan Pengusahaan Batam. Lantaran konflik dengan Pemerintah Kota Batam yang tak kunjung usai. Ujungnya, kepemimpinan BP Batam diserahkan kepada Wali Kota Batam.
Jakarta, CNN Indonesia --
Konsep otorita ibu kota negara (IKN) dinilai menyalahi konstitusi dan memicu tumpang tindih kewenangan dengan daerah. Ketidakcocokan kebijakan antara Pusat dan Daerah mestinya bukan jadi alasan pelanggaran ketentuan.
Dalam draf rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) dari pemerintah, pusat pemerintahan RI di PenajamPaser Utara, Kalimantan Timur, nantinya tak dipimpin oleh gubernur yang dipilih lewat pemilu dan tak memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
IKN akan dipimpin oleh kepala otorita yang setingkat menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun dan dapat diangkat kembali oleh Presiden dalam masa jabatan yang sama meski bisa diberhentikan kapanpun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mempertanyakan dasar hukum pemerintahan ibu kota negara baru melalui konsep otorita itu. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Baginya, ibu kota baru nantinya tetap harus tetap memiliki gubernur dan DPRD yang dipilih secara demokratis. Dia menyebut pembentukan suatu daerah menjadi otorita hanya jika memiliki tujuan ekonomi khusus.
"Kita tanya ke Pak Presiden. Pak Presiden mau pakai UUD apa di IKN? Kalau dia pakai UUD 1945 sekarang, dia (IKN) harus dijadikan daerah khusus. Kalau daerah khusus tetap dipimpin oleh seorang gubernur tetap ada DPRD. Begitu perintah di UUD 1945," kata Margarito kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Pasal 18 UUD '45 sendiri mengatur bahwa NKRI terbagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Tiap daerah itu harus memiliki kepala daerah dan DPRD yang dipilih secara demokratis atau lewat pemilihan umum.
Infografis Sejarah Perpindahan Ibu Kota Negara Indonesia. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Karena itu, Margarito menduga Presiden hendak mengendalikan secara penuh pemerintahan di ibu kota baru nantinya. Bahkan, Margarito mengibaratkan IKN baru seperti cabang khusus dari pemerintahan pusat, bukan sebagai daerah otonom.
"Ini ngawur deh, ini ngaco. Pakai UU dan dikendalikan presiden. Jadi ini seperti cabang khusus dari pemerintahan pusat. Lebih tepat cabang khusus pada pemerintahan pusat. Lebih pada kantor presiden yang ditempatkan di sana," kata dia.
Melihat hal itu, Margarito meminta kepada Jokowi untuk tak terlalu berkreasi membuat peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dengan dalih "friksi-friksi" di DKI Jakarta.
Pemerintahan DKI Jakarta yang berstatus sebagai ibu kota negara, kata dia, saat ini masih berjalan sebagaimana mestinya. Hubungan antara pemerintah pusat dan DKI Jakarta pun, lanjutnya. masih terjalin dengan baik.
"Adapun kalau terjadi friksi-friksi enggak jadi masalah fundamental kok di Jakarta. Enggak mempengaruhi jalannya pemerintahan. Apakah ada kemacetan dalam jalannya pemerintahan? Kan enggak juga," kata dia.
Senada, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai demokrasi di ibu kota negara baru tetap harus berjalan meski yang menjabat merupakan lawan politik dari presiden.
"Seperti di Jakarta, misalkan gubernur berbeda pandangan dan aliran politik dengan presiden, lalu ada komunikasi enggak bagus. Tapi itu bukan solusi juga kepala otorita IKN itu lalu diberikan kepada kepala otorita," cetus dia, .
Bersambung ke halaman berikutnya...
Tolak Matahari Kembar, Kepala Otorita Terbit
Presiden Joko Widodo dan Gubernur DKI Anies Baswedan disebut memiliki sejumlah friksi terkait kebijakan di ibu kota. (Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Ujang menyatakan Presiden Jokowi memang tak menginginkan ada 'matahari kembar' di ibu kota baru nantinya seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
"Ya juga agar tak terjadi itu (matahari kembar). Jokowi menghadapi Jakarta kan repot. Jadi ya keliatannya ambil pengalaman itu dibuat tak ada gubernur dan DPRD itu. Semua aturan bisa diatur dan dimainkan," kata Ujang.
"Makanya semua aturan IKN pasti akan satu pintu kepada Jokowi. Artinya orangnya nanti orangnya dia. Dalam pengerjaan proyek nya bisa dikendalikan oleh Presiden langsung," lanjutnya.
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menjelaskan bahwa otorita lebih menunjukkan pada sebuah kawasan khusus yang independen dan berorientasi pada fungsi tertentu. Selama ini, kata dia, wilayah otorita lebih akrab terdengar yakni di bidang ekonomi seperti di Batam.
Ia menilai pengertian "otorita" terkadang tumpang tindih dengan Pemda setempat. Sebab, wilayah otorita ini adalah "enklave" atau daerah kantong dari Pemda yang menjadi 'tuan rumah' atas wilayah tersebut.
"Tumpang tindih ini lebih pada pertarungan ego karena sifat khusus dari otorita ini yang seolah melangkahi wewenang pemda setempat," kata Wasis.
Melihat hal tersebut, Wasis melihat potensi tumpang tindih kewenangan dan ego status wilayah dapat terjadi di IKN nantinya bila pemerintahannya berbentuk otorita.
Infografis Kantor yang Perlu Diboyong dalam Pemindahan Ibu Kota. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)
Bahkan, ia khawatir adanya otorita IKN dapat muncul dualisme pemerintahan daerah. Di satu sisi fungsi kepala otorita nanti bisa berhadap hadapan dengan bupati/walikota. Sementara di sisi lain, fungsi kepala otorita ini justru bisa saja melemah di hadapan pemda setempat.
"Melemah di sini karena "dihabisi" oleh Pemda setempat. kasus ini seperti halnya Wali Kota Batam merangkap kepala otorita Batam saat ini," kata dia.
"Hal ini mengingat adanya otoritas batam dengan Pemkot Batam yang saling klaim kewenangan," tambahnya.
Diketahui, lembaga otorita Batam lahir di era Orde Baru dengan dasar hukum keputusan presiden.
Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dikutip dari situs resmi BP Batam, adalah penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.
Namun, lembaga ini dibubarkan pascareformasi dan berganti menjadi Badan Pengusahaan Batam. Lantaran konflik dengan Pemerintah Kota Batam yang tak kunjung usai. Ujungnya, kepemimpinan BP Batam diserahkan kepada Wali Kota Batam.