Ujang menyatakan Presiden Jokowi memang tak menginginkan ada 'matahari kembar' di ibu kota baru nantinya seperti yang terjadi di DKI Jakarta.
"Ya juga agar tak terjadi itu (matahari kembar). Jokowi menghadapi Jakarta kan repot. Jadi ya keliatannya ambil pengalaman itu dibuat tak ada gubernur dan DPRD itu. Semua aturan bisa diatur dan dimainkan," kata Ujang.
"Makanya semua aturan IKN pasti akan satu pintu kepada Jokowi. Artinya orangnya nanti orangnya dia. Dalam pengerjaan proyek nya bisa dikendalikan oleh Presiden langsung," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menjelaskan bahwa otorita lebih menunjukkan pada sebuah kawasan khusus yang independen dan berorientasi pada fungsi tertentu. Selama ini, kata dia, wilayah otorita lebih akrab terdengar yakni di bidang ekonomi seperti di Batam.
Ia menilai pengertian "otorita" terkadang tumpang tindih dengan Pemda setempat. Sebab, wilayah otorita ini adalah "enklave" atau daerah kantong dari Pemda yang menjadi 'tuan rumah' atas wilayah tersebut.
"Tumpang tindih ini lebih pada pertarungan ego karena sifat khusus dari otorita ini yang seolah melangkahi wewenang pemda setempat," kata Wasis.
Melihat hal tersebut, Wasis melihat potensi tumpang tindih kewenangan dan ego status wilayah dapat terjadi di IKN nantinya bila pemerintahannya berbentuk otorita.
![]() |
Bahkan, ia khawatir adanya otorita IKN dapat muncul dualisme pemerintahan daerah. Di satu sisi fungsi kepala otorita nanti bisa berhadap hadapan dengan bupati/walikota. Sementara di sisi lain, fungsi kepala otorita ini justru bisa saja melemah di hadapan pemda setempat.
"Melemah di sini karena "dihabisi" oleh Pemda setempat. kasus ini seperti halnya Wali Kota Batam merangkap kepala otorita Batam saat ini," kata dia.
"Hal ini mengingat adanya otoritas batam dengan Pemkot Batam yang saling klaim kewenangan," tambahnya.
Diketahui, lembaga otorita Batam lahir di era Orde Baru dengan dasar hukum keputusan presiden.
Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam, dikutip dari situs resmi BP Batam, adalah penguasa yang bertanggung jawab atas pengembangan pertumbuhan daerah industri pulau Batam, kewenangan dalam peruntukkan dan penggunaan tanah dalam rangka melaksanakan pembangunan Batam sebagai kawasan industri.
Namun, lembaga ini dibubarkan pascareformasi dan berganti menjadi Badan Pengusahaan Batam. Lantaran konflik dengan Pemerintah Kota Batam yang tak kunjung usai. Ujungnya, kepemimpinan BP Batam diserahkan kepada Wali Kota Batam.
(rzr/arh)