Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyebut kepolisian menyertakan barang bukti berupa batako besar yang tak digunakan para aktivis lingkungan dalam kasus pelemparan ke pabrik PT Panggung Jaya Indah Textile (Pajitex).
"Kemarin kita melihat sendiri Polisi sempat menyertakan barang bukti batako besar yang bukan alat kejahatan kedua tersangka warga. Warga itu melempar hanya pakai pecahan kecil batubara yang ada di sekitar pabrik. Tahu sendiri lah, pecahan batubara itu ukurannya seberapa, kok ini jadi batako besar," ujar Direktur Eksekutif LBH Semarang Eti Octaviani, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).
Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, polisi menjerat dua warga pejuang lingkungan dengan pasal terkait perusakan yang ancamannya berat, yakni pasal 170 KUHP dengan sanksi maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, menurutnya, polisi cukup menerapkan pasal 406 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya di bawah 3 tahun. "Beruntung, kemarin oleh Jaksa ditambahkan pasal 406 saat P-21 (pernyataan lengkap berkas kasus)," terang Eti.
Senada, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Tengah menilai polisi tak melihat hak hukum warga seperti yang tertuang dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 12 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahwa, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan tidak sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
"Kalau sekarang coba posisinya dibalik. Yang kena dampak itu keluarganya penyidik, apa yang akan dilakukan? Protes, ngadu sana-sini tak ada respons," ujar Manajer Advokasi WALHI Jateng Iqbal Alma Ghosan Altofani.
"Ingat lho, warga masyarakat punya hak atas lingkungannya, aturan UU-nya ada," lanjutnya.
Seperti diketahui, dua warga Desa Watusalam, Kota Pekalongan, menjadi tersangka atas kasus dugaan pengrusakan kantor PT. Pajitex. Merkea akhirnya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Kota Pekalongan untuk kepentingan pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan.
Kapolres Kota Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi sendiri belum merinci lebih lanjut soal barang bukti batako dan pasal yang diterapkan kepada tersangka. Ia hanya mengklaim tidak ada kriminalisasi dalam proses hukum itu.
"Tidak ada kriminalisasi. Sejak jadi tersangka, kami juga tidak melakukan penahanan. Yang kami lakukan saat ini adalah menyerahkan tersangka dan BAP ke Kejaksaan karena sudah P21", kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya.
Kapolres juga menyebut para tersangka sudah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan praperadilan. Akan tetapi, gugatan itu ditolak oleh pengadilan.
"Hakim menilai tidak ada kesalahan dalam penanganan perkara perusakan sarana di Pajitex," katanya
(dmr/arh)