Belum Lengkap, Berkas Perkara Kace Dikembalikan Kejagung

CNN Indonesia
Selasa, 19 Okt 2021 23:20 WIB
Tim jaksa menilai berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Muhammad Kace belum lengkap baik secara formil dan materiil. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Michael Josua).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan penistaan agama tersangka Muhammad Kosman alias Muhammad Kace kepada Bareskrim Polri untuk dilengkapi oleh penyidik (P.16) pada Selasa (19/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan tim jaksa menilai berkas perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama tersangka Muhammad Kace belum lengkap baik secara formil maupun materiil.

"Tim jaksa peneliti telah memberikan petunjuk atau P.18 pada Senin (6/9) dan P.19 pada Rabu (8/9) untuk dilengkapi oleh Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard dalam keterangan resmi yang dkutip dari Antara.

Dalam perkara tersebut, Muhammad Kece disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku belum menerima informasi terkait surat pemberitahuan pengembalian berkas perkara tersebut.

"Belum dapat info soal pengembalian berkas perkara itu," kata Ramadhan saat dikonfirmasi oleh Antara.

Sebelumnya, Muhammad Kace ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB. Selang sehari, Kace diperiksa dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, DKI Jakarta, pada Rabu (25/8).

Saat menempati sel isolasinya, Muhammad Kace mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan sesama tahanan. Kejadian itu lantas dilaporkan oleh Muhammad Kace ke polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri tertanggal 26 Agustus 2021.

(antara/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK