Aiptu Tomi Akui Ghosting Terdakwa Sate Sianida Usai Menikah
CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 23:50 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Terdakwa NA, yang mengaku dijanjikan dinikahi oleh Aiptu Tomi, akhirnya berkata kepadanya
Dalam sidang yang sama, NA, kepada Hakim Ketua Aminuddin, mengaku hubungan asmaranya dengan Tomi terjalin dari 2017 sampai awal 2021. Selama itu pula baik saksi maupun terdakwa kompak mengatakan tak pernah tinggal serumah.
"Saudara Tomi tidak pernah berjanji untuk menikah dengan saudara, gimana, betul atau salah itu?" tanya Aminuddin kepada terdakwa.
"Itu awal-awal 2017, habis itu cuma cinta, cinta, cinta. Makanya saya juga cinta," jawab NA.
"Tapi kan dari awal sudah mengungkapkan mau menikah. Terus saat saya tagih janji tadi. Alasannya beda agama lah, tunggu dulu lah karena kamu masih labil lah," lanjutnya.
NA, lalu mengaku kepada hakim bahwa niat meracun muncul akibat rasa sakit hati kepada Tomi. Sasarannya, dipastikannya bukan Naba Faiz.
Dalam momen ini, Hakim Aminuddin memberikan kesempatan kepada NA untuk menyampaikan beberapa patah kata. Di situ, tangis terdakwa mulai pecah.
"Mas Tomi, makasih untuk tahun-tahun yang kita lalui bersama, yang penuh cinta, penuh kasih sayang, perhatian yang luar biasa. Saudara Yohanis Tomi Astanto, hingga saatnya kini saya menyadari bahwa semua itu... terima kasih banyak. Cintamu yang luar biasa kepada saya, ternyata di balik itu semua kamu menyimpan kebohongan, luar biasa. Mulut manismu berbisa," imbuhnya.
Tomi pun tak menanggapi ungkapan hati NA tersebut.
"Cukup, Yang Mulia," tutupnya.
Infografis mengenal sianida pada makanan sehari-hari. (Foto: CNN Indonesia/Anggit Gita Parikesit)
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bantul menangkap NA (25), warga asli Majalengka, Jawa Barat, di kediamannya, Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (30/4).
Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba Faiz (10), warga Bantul, Minggu (25/4), usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa NA dengan Pasal 340 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP subs 353 ayat (3) subs 351 ayat (3) KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 dan/atau Pasal 359 KUHP.
Aiptu Y. Tomi Astanto mengaku tak sempat mengucap kata putus terkait hubungannya dengan terdakwa kasus sate sianida. Upayanya untuk menghilang dari pacarnya itu pun diakui menjadi pemicu pembunuhan tersebut.
Diketahui, Naba Faiz (10), anak dari seorang pengemudi ojek daring, warga Salakan, Bantul, DIY, meninggal akibat sate beracun, April 2021. NA kemudian menjadi tersangka. Ia mengaku target awalnya adalah Tomi, yang merupakan Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta.
Nama terakhir yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus sate sianida di Pengadilan Negeri Bantul, Kamis (21/10), itu pun mengaku memiliki hubungan asmara dengan NA sejak kenal pertama pada 2015 dan mulai berpacaran pada Januari 2017.
Tomi juga mengaku tak memutus jalinan asmaranya dengan NA sejak saksi menikahi istrinya September 2017. Hanya saja, kata Tomi, ia dan NA sempat sesekali bertemu untuk sekadar makan bersama.
"Masih hubungan pacaran atau enggak, kan tadi katanya enggak putus?" tanya salah satu majelis hakim.
"Kalau pacaran, enggak. Teman biasa," jawab Tomi, sambil menyebut masih menjalin komunikasi dengan NA sampai Februari 2021.
Tomi menyebut NA tahu bahwa dirinya telah beristri dan memiliki anak. Ia juga mengaku tak memiliki masalah dengan NA dalam komunikasi terakhirnya pada Februari 2021.
Namun, kepada jaksa, saksi menyebut pernah mencoba menjauh yang membuatnya sulit ditemui NA alias ghosting. Terdakwa pun pernah marah dan mengeluhkan hal itu sekitar Januari 2021. Tomi mensinyalir niat meracuninya akibat momen tersebut.
"Mungkin, mungkin ya. Dia masih suka sama saya dan saya sulit ditemui. Dari situlah dia marah, jengkel, emosi," tuturnya, kepada JPU.
"Kalau [NA] mengutarakan [perasaan] enggak, tapi kalau telepon itu kan pinginnya ketemu. Mungkin masih ada rasa suka. Telepon sering saya reject, karena tahu mungkin kalau dia telepon ngajak ketemu," sambungnya.
Selain itu, Tomi bersaksi tak pernah membahas janji nikah. Meski, diakuinya pada Agustus 2017 terdakwa pernah bertanya kepadanya soal arah hubungan mereka.
"Jadi saya pacaran mulai Januari-Februari [2017] sampai September [2017] mau menikah itu. Setelah menikah saya berusaha menjauh. Belum ada kata putus, belum sempat," ucap Tomi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Klaim Janji Pernikahan
Terdakwa NA, yang mengaku dijanjikan dinikahi oleh Aiptu Tomi, akhirnya berkata kepadanya
Dalam sidang yang sama, NA, kepada Hakim Ketua Aminuddin, mengaku hubungan asmaranya dengan Tomi terjalin dari 2017 sampai awal 2021. Selama itu pula baik saksi maupun terdakwa kompak mengatakan tak pernah tinggal serumah.
"Saudara Tomi tidak pernah berjanji untuk menikah dengan saudara, gimana, betul atau salah itu?" tanya Aminuddin kepada terdakwa.
"Itu awal-awal 2017, habis itu cuma cinta, cinta, cinta. Makanya saya juga cinta," jawab NA.
"Tapi kan dari awal sudah mengungkapkan mau menikah. Terus saat saya tagih janji tadi. Alasannya beda agama lah, tunggu dulu lah karena kamu masih labil lah," lanjutnya.
NA, lalu mengaku kepada hakim bahwa niat meracun muncul akibat rasa sakit hati kepada Tomi. Sasarannya, dipastikannya bukan Naba Faiz.
Dalam momen ini, Hakim Aminuddin memberikan kesempatan kepada NA untuk menyampaikan beberapa patah kata. Di situ, tangis terdakwa mulai pecah.
"Mas Tomi, makasih untuk tahun-tahun yang kita lalui bersama, yang penuh cinta, penuh kasih sayang, perhatian yang luar biasa. Saudara Yohanis Tomi Astanto, hingga saatnya kini saya menyadari bahwa semua itu... terima kasih banyak. Cintamu yang luar biasa kepada saya, ternyata di balik itu semua kamu menyimpan kebohongan, luar biasa. Mulut manismu berbisa," imbuhnya.
Tomi pun tak menanggapi ungkapan hati NA tersebut.
"Cukup, Yang Mulia," tutupnya.
Infografis mengenal sianida pada makanan sehari-hari. (Foto: CNN Indonesia/Anggit Gita Parikesit)
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bantul menangkap NA (25), warga asli Majalengka, Jawa Barat, di kediamannya, Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (30/4).
Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba Faiz (10), warga Bantul, Minggu (25/4), usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba.
Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa NA dengan Pasal 340 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP subs 353 ayat (3) subs 351 ayat (3) KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 dan/atau Pasal 359 KUHP.