Aiptu Tomi Akui Ghosting Terdakwa Sate Sianida Usai Menikah

CNN Indonesia
Kamis, 21 Okt 2021 23:50 WIB
Anggota Polri yang jadi sasaran sate sianida mengaku menjalin hubungan dengan terdakwa meski sudah beristri dan sempat meng-ghosting-nya.
Terdakwa NA, yang mengaku dijanjikan dinikahi oleh Aiptu Tomi, akhirnya berkata kepadanya

Dalam sidang yang sama, NA, kepada Hakim Ketua Aminuddin, mengaku hubungan asmaranya dengan Tomi terjalin dari 2017 sampai awal 2021. Selama itu pula baik saksi maupun terdakwa kompak mengatakan tak pernah tinggal serumah.

"Saudara Tomi tidak pernah berjanji untuk menikah dengan saudara, gimana, betul atau salah itu?" tanya Aminuddin kepada terdakwa.

"Itu awal-awal 2017, habis itu cuma cinta, cinta, cinta. Makanya saya juga cinta," jawab NA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kan dari awal sudah mengungkapkan mau menikah. Terus saat saya tagih janji tadi. Alasannya beda agama lah, tunggu dulu lah karena kamu masih labil lah," lanjutnya.

NA, lalu mengaku kepada hakim bahwa niat meracun muncul akibat rasa sakit hati kepada Tomi. Sasarannya, dipastikannya bukan Naba Faiz.

Dalam momen ini, Hakim Aminuddin memberikan kesempatan kepada NA untuk menyampaikan beberapa patah kata. Di situ, tangis terdakwa mulai pecah.

"Mas Tomi, makasih untuk tahun-tahun yang kita lalui bersama, yang penuh cinta, penuh kasih sayang, perhatian yang luar biasa. Saudara Yohanis Tomi Astanto, hingga saatnya kini saya menyadari bahwa semua itu... terima kasih banyak. Cintamu yang luar biasa kepada saya, ternyata di balik itu semua kamu menyimpan kebohongan, luar biasa. Mulut manismu berbisa," imbuhnya.

Tomi pun tak menanggapi ungkapan hati NA tersebut.

"Cukup, Yang Mulia," tutupnya.

Infografis mengenal sianida pada makanan sehari-hariInfografis mengenal sianida pada makanan sehari-hari. (Foto: CNN Indonesia/Anggit Gita Parikesit)

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polres Bantul menangkap NA (25), warga asli Majalengka, Jawa Barat, di kediamannya, Jalan Potorono, Cempokojajar, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, Jumat (30/4).

Sosok NA diduga menjadi pihak yang bertanggungjawab atas kasus kematian Naba Faiz (10), warga Bantul, Minggu (25/4), usai menyantap sate beracun yang dititipkan NA kepada Bandiman (47), seorang pengemudi ojek online (ojol) yang merupakan ayah Naba.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa NA dengan Pasal 340 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat pasal lain, yakni pasal 338 KUHP subs 353 ayat (3) subs 351 ayat (3) KUHP. Kemudian Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 78C UU RI Nomor 35 tentang perubahan Undang-Undang 23 2002 dan/atau Pasal 359 KUHP.

(kum/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER