Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) peridoe 2016-2019.
Adapun para tersangka yang dijerat ialah eks Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan Perum Perindo bernama Wenny Prihatini; Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.
"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers, Kamis (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi siang tadi. Dari total tujuh orang yang dipanggil, para tersangka kemudian ditemukan alat bukti yang cukup untuk dijadikan sebagai tersangka.
Usai penetapan itu, ketiganya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.Tersangka Wenny ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Lalam dan Nabil ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," ucapnya.
Dalam kasus ini, Kejagung mengendus dugaan proses perdagangan bermasalah untuk mendapat nilai keuntungan melalui penerbitan medium term notes (MTN) alias hutang jangka menengah yang tak sesuai hukum.
Masalah ditemukan pada kontrol transaksi mitra yang lemah sehingga mengindikasikan terjadi kemacetan transaksi. Keuntungan dari MTN itu meningkat tiap tahun secara drastis sejak 2016 hingga 2019.
Kemudian, pemilihan mitra kerja yang tidak hati-hati sehingga perputaran modal perusahaan itu menjadi lambat.
"Sebagian besar menjadi piutang macet sebesar Rp181.196.173.783," jelas dia.
Uang ratusan juta itu dicairkan dalam dua tahap, yakni pada Agustus 2017 dengan nilai Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan dengan jangka waktu pembayaran selama tiga tahun. Proses pembayaran itu jatuh tempo pada Agustus 2020.
Tahap selanjutnya, uang dicairkan pada Desember 2017 dengan return 9,5% dibayar per triwulan. Jangka pembayarannya selama tiga tahun dan jatuh tempo pada Desember 2020. Kemudian, MTN yang diterbitkan pada 2017 senilai Rp200 miliar.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Joncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mjo/bmw)