Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberi rapor merah kepada enam menteri dalam Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo.
Enam sektor yang disorot yakni pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, pendidikan, dan penanganan pandemi Covid-19.
Mereka meminta Jokowi untuk melalukan evaluasi terhadap menteri terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) masuk dalam daftar enam menteri dengan rapor merah. BEM UI memberi Luhut nilai D (remedial) karena gagal dalam mengoordinasikan kementerian di bawahnya.
Luhut dinilai gagal mengoordinasikan kementerian di bawahnya dalam aspek pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.
BEM UI terutama menyoroti langkah pemerintah membuat Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan merevisi UU tentang Mineral dan Batubara.
Menurut mereka, dua undang-undang itu bertolak belakang dengan janji Jokowi-Ma'ruf mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mendapat nilai D karena belum optimal menanggulangi pandemi Covid-19 terutama ketika terjadi lonjakan kasus.
BEM UI meminta agar Budi memperbaiki kinerjanya guna menghadapi potensi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 di akhir tahun mendatang.
Sistem kesehatan perlu dievaluasi dan dibenahi agar gelombang ketiga benar-benar bisa diantisipasi.
BEM UI memberikan nilai E (dropout) kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahasiswa menilai Mahfud selama ini telah gagal memberikan jaminan dan perlindungan hukum dalam atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Mereka menyoroti kasus penghapusan mural berisi kritik kepada pemerintah Jokowi dalam beberapa waktu terakhir, hingga aksi kekerasan aparat terhadap massa aksi.
BEM UI menilai Mahfud juga gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain Mahfud, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly juga dinilai gagal dalam memberi jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi.
BEM UI memberi Yasonna nilai E alias dropout dan perlu dicopot dari jabatannya.
Selanjutnya, BEM UI meminta Jokowi mengevaluasi aspek keamanan dan kebebasan berekspresi dengan merevisi pasal-pasal kontroversial UU ITE.
BEM UI menilai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan. BEM UI pun memberi Nurbaya nilai E alias dropout.
Prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup terabaikan.
BEM UI menilai kebijakan Jokowi juga bertolak belakang dalam perbaikan lingkungan lewat pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya.
BEM UI juga memberikan nilai E kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim karena gagal dalam memenuhi mimbar akademik di lingkungan kampus.
Pemerintah, kata BEM UI, kerap absen menanggapi serangan terhadap kebebasan akademik yang semakin marak dalam dua tahun terakhir.
Misalnya berupa penjatuhan sanksi akademik (drop out atau skors), kriminalisasi, pembubaran diskusi mahasiswa, serta bentuk represi lain, seperti imbauan untuk tidak mengikuti demonstrasi.
Selain enam menteri, BEM UI juga memberi catatan khusus kepada tiga pimpinan lembaga lain, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri (nilai E) di sektor pemberantasan korupsi, Kepolisian (D), dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (E) karena gagal menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu.
(thr/mln/ryn/yla)