Mural pria mirip Jokowi dengan masker tutupi mata yang sempat muncul di Kota Bandung. CNN Indonesia/Huyogo
Jakarta, CNN Indonesia --
Tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai menganaktirikan janji soal penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak 2014, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, janji penuntasan HAM pernah dijajakan dan jadi bahan primadona materi kampanye.
Janji itu dituangkan Jokowi dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya yaitu Nawa Cita. Dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita dikatakan;
"Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat dalam lima tahun perdana itu belum ada masalah HAM masa lalu yang dituntaskan. Penuntasan didominasi dengan mekanisme rekonsiliasi atau jalur nonyudisial. Rekonsiliasi itu pun, dinilai KontraS, tidak dibarengi dengan wacana solid soal kebutuhan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
"Rekonsiliasi hanya dimaknai sebagai bentuk lain "cuci tangan" yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu yang sekarang masih menikmati privelese politik dengan menduduki jabatan publik yang strategis," dikutip dalam laporan evaluasi KontraS, Selasa (19/10).
Jokowi di sisi lain berkukuh tetap dalam laju positif penuntasan masalah HAM masa lalu.
"Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat," kata Jokowi di acara Peringatan Hari HAM Sedunia yang digelar Komnas HAM secara daring, Kamis 10 Desember 2020 lalu. Namun janji itu dinilai kian berkarat.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebut pelanggaran HAM di era kedua justru bertambah. Dua tahun terakhir, kata dia, demokrasi mengalami kemerosotan, perlahan mati.
"Pendekatan represif di Papua yang minim koreksi, minim komitmen terhadap instrumen HAM Internasional serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi," imbuhnya.
Fatia menyebut, sepanjang periode September 2019-September 2021 pihaknya mencatat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Dalam pelanggaran itu, kepolisian yang paling banyak diadukan.
Pelanggaran kebebasan berekspresi itu terlihat dalam sikap represif aparat kepolisian terhadap pembuat mural berisi kritik. Sepanjang Juli-Agustus 2021, pihaknya mencatat terdapat 13 kasus persekusi terhadap seniman mural.
Dari 13 kasus itu, 11 di antaranya merupakan penghapusan mural di berbagai daerah, 1 persekusi pembuat konten mural di Tangerang, dan 1 tindakan perburuan pelaku dokumentasi mural.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan pada 2019 pelanggaran HAM banyak terlihat dari kekerasan terhadap sipil yang berdemonstrasi. Pada 2019 saja, pihaknya mencatat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat demonstrasi sebanyak 68 kasus. Lalu, penangkapan sewenang-wenang 3.539 korban dan penahanan sewenang- wenang 326 korban dan penyiksaan sebanyak 474 korban.
"474 itu cuma yang bisa LBH-YLBHI tangani. Padahal kami baru ada di 17 Provinsi. Penyiksaan [paling banyak dilakukan] di kantor polisi atau saat ditangkap," kata Asfin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).
Permasalahan pelanggaran HAM lainnya, kata Asfin, adalah pemecatan 57 pegawai KPK. Mereka dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status sebagai ASN.
Dalam temuan Komnas HAM dan Ombudsman, terdapat sejumlah pelanggaran HAM dalam TWK tersebut. Temuan itu telah dikirim ke Jokowi, namun temuan itu diabaikan dan pemecatan tetap berlangsung.
"Semakin parah dan mengemuka ketika 2019 ya. Pemerintahan Jokowi betul memperlemah KPK ya. Menyetujui revisi UU KPK, kemarin [2021] yang TWK itu," ujarnya.
Permasalahan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan saat ini, menurut Asfin, adalah perihal mau atau tidak mau. Bukan tidak mampu.
Asfin melihat, Jokowi punya kekuasaan (power) dan sumber daya (resources) untuk menuntaskan serta memberantas pelanggaran HAM.
Menurutnya, 7 tahun adalah waktu yang cukup lama. Secara politik, konsolidasi pemerintahan Jokowi semakin kuat karena oposisi banyak yang membelot ke pihaknya.
"Artinya kan gak punya hambatan yang berarti. Kalau kita lihat beberapa UU lolos kan. Itu yang poinnya penting ya. Untuk melihat pelanggaran HAM itu unable atau unwilling, tidak mau atau tidak mampu," kata Asfin.
Asfin menilai HAM bukan pilihan melainkan sesuatu yang harus ada, diberikan dan dilindungi. Asfin mengatakan, Jokowi boleh saja mempunyai prioritas infrastruktur atau memajukan perekonomian, namun HAM tak bisa dilepaskan.
"Enggak bisa dipilih. Jalanin ekonomi tapi gak mau menjalani kebebasan berpendapat gak bisa. Karena pelanggaran yang satu akan mengakibatkan pelanggaran yang lain," kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mempunyai pandangan serupa dengan Asfin. Anam menyebut pada periode kedua dan pertama Jokowi sebagai presiden, yang tidak berubah adalah pelanggaran HAM yang berat.
"Istilah saya belum pecah telur," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Selasa (19/10).
Anam mendesak agar kasus pelanggaran HAM segera dituntaskan satu per satu. Sebab, memasuki tahun 2022 penuntasan itu akan sulit sebab sudah memasuki masa politik untuk 2024.
Menurutnya, pernyataan dan janji Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM adalah niat yang baik. Namun, kata Anam, niat saja tidak cukup, harus ada tindakan yang konkret.
"Ada baiknya pecah telor satu kasus pelanggaran HAM yang berat. Minimal satu lah. Itu minimal," ucapnya.
12 pelanggaran HAM berat yang belum tuntas berdasarkan catatan Komnas HAM:
1. Peristiwa 65-66 2. Penembakan Misterius 1982-1985 3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998 4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 6. Kerusuhan Mei 1998. 7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999 8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003 9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 10. Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998 11. Peristiwa Paniai 2014 12. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001
Jakarta, CNN Indonesia --
Tujuh tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dinilai menganaktirikan janji soal penuntasan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Sejak 2014, bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla kala itu, janji penuntasan HAM pernah dijajakan dan jadi bahan primadona materi kampanye.
Janji itu dituangkan Jokowi dalam visi, misi, dan agenda prioritasnya yaitu Nawa Cita. Dalam poin 4, bagian 9 serta pada poin 11 huruf (f), Nawa Cita dikatakan;
"Kami berkomitmen menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu yang sampai dengan saat ini masih menjadi beban sosial politik bagi bangsa Indonesia seperti; Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talangsari Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat dalam lima tahun perdana itu belum ada masalah HAM masa lalu yang dituntaskan. Penuntasan didominasi dengan mekanisme rekonsiliasi atau jalur nonyudisial. Rekonsiliasi itu pun, dinilai KontraS, tidak dibarengi dengan wacana solid soal kebutuhan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.
"Rekonsiliasi hanya dimaknai sebagai bentuk lain "cuci tangan" yang dilakukan oleh beberapa terduga pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu yang sekarang masih menikmati privelese politik dengan menduduki jabatan publik yang strategis," dikutip dalam laporan evaluasi KontraS, Selasa (19/10).
Jokowi di sisi lain berkukuh tetap dalam laju positif penuntasan masalah HAM masa lalu.
"Pemerintah tidak pernah berhenti untuk menuntaskan masalah HAM masa lalu secara bijak dan bermartabat," kata Jokowi di acara Peringatan Hari HAM Sedunia yang digelar Komnas HAM secara daring, Kamis 10 Desember 2020 lalu. Namun janji itu dinilai kian berkarat.
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebut pelanggaran HAM di era kedua justru bertambah. Dua tahun terakhir, kata dia, demokrasi mengalami kemerosotan, perlahan mati.
"Pendekatan represif di Papua yang minim koreksi, minim komitmen terhadap instrumen HAM Internasional serta nihilnya partisipasi dalam pembuatan regulasi," imbuhnya.
Fatia menyebut, sepanjang periode September 2019-September 2021 pihaknya mencatat 360 peristiwa pelanggaran kebebasan berekspresi. Dalam pelanggaran itu, kepolisian yang paling banyak diadukan.
Pelanggaran kebebasan berekspresi itu terlihat dalam sikap represif aparat kepolisian terhadap pembuat mural berisi kritik. Sepanjang Juli-Agustus 2021, pihaknya mencatat terdapat 13 kasus persekusi terhadap seniman mural.
Dari 13 kasus itu, 11 di antaranya merupakan penghapusan mural di berbagai daerah, 1 persekusi pembuat konten mural di Tangerang, dan 1 tindakan perburuan pelaku dokumentasi mural.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengatakan pada 2019 pelanggaran HAM banyak terlihat dari kekerasan terhadap sipil yang berdemonstrasi. Pada 2019 saja, pihaknya mencatat tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat demonstrasi sebanyak 68 kasus. Lalu, penangkapan sewenang-wenang 3.539 korban dan penahanan sewenang- wenang 326 korban dan penyiksaan sebanyak 474 korban.
"474 itu cuma yang bisa LBH-YLBHI tangani. Padahal kami baru ada di 17 Provinsi. Penyiksaan [paling banyak dilakukan] di kantor polisi atau saat ditangkap," kata Asfin kepada CNNIndonesia.com, Rabu (14/10).
Permasalahan pelanggaran HAM lainnya, kata Asfin, adalah pemecatan 57 pegawai KPK. Mereka dipecat lantaran tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status sebagai ASN.
Dalam temuan Komnas HAM dan Ombudsman, terdapat sejumlah pelanggaran HAM dalam TWK tersebut. Temuan itu telah dikirim ke Jokowi, namun temuan itu diabaikan dan pemecatan tetap berlangsung.
"Semakin parah dan mengemuka ketika 2019 ya. Pemerintahan Jokowi betul memperlemah KPK ya. Menyetujui revisi UU KPK, kemarin [2021] yang TWK itu," ujarnya.
12 Pelanggaran HAM Berat Belum Tuntas
Puluhan massa berkumpul di kawasan Monumen Perjuangan (Monju), Jalan Surapati, Kamis (2/9). (CNN Indonesia/Huyogo)
Permasalahan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu dan saat ini, menurut Asfin, adalah perihal mau atau tidak mau. Bukan tidak mampu.
Asfin melihat, Jokowi punya kekuasaan (power) dan sumber daya (resources) untuk menuntaskan serta memberantas pelanggaran HAM.
Menurutnya, 7 tahun adalah waktu yang cukup lama. Secara politik, konsolidasi pemerintahan Jokowi semakin kuat karena oposisi banyak yang membelot ke pihaknya.
"Artinya kan gak punya hambatan yang berarti. Kalau kita lihat beberapa UU lolos kan. Itu yang poinnya penting ya. Untuk melihat pelanggaran HAM itu unable atau unwilling, tidak mau atau tidak mampu," kata Asfin.
Asfin menilai HAM bukan pilihan melainkan sesuatu yang harus ada, diberikan dan dilindungi. Asfin mengatakan, Jokowi boleh saja mempunyai prioritas infrastruktur atau memajukan perekonomian, namun HAM tak bisa dilepaskan.
"Enggak bisa dipilih. Jalanin ekonomi tapi gak mau menjalani kebebasan berpendapat gak bisa. Karena pelanggaran yang satu akan mengakibatkan pelanggaran yang lain," kata dia.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mempunyai pandangan serupa dengan Asfin. Anam menyebut pada periode kedua dan pertama Jokowi sebagai presiden, yang tidak berubah adalah pelanggaran HAM yang berat.
"Istilah saya belum pecah telur," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Selasa (19/10).
Anam mendesak agar kasus pelanggaran HAM segera dituntaskan satu per satu. Sebab, memasuki tahun 2022 penuntasan itu akan sulit sebab sudah memasuki masa politik untuk 2024.
Menurutnya, pernyataan dan janji Jokowi untuk menuntaskan pelanggaran HAM adalah niat yang baik. Namun, kata Anam, niat saja tidak cukup, harus ada tindakan yang konkret.
"Ada baiknya pecah telor satu kasus pelanggaran HAM yang berat. Minimal satu lah. Itu minimal," ucapnya.
12 pelanggaran HAM berat yang belum tuntas berdasarkan catatan Komnas HAM:
1. Peristiwa 65-66 2. Penembakan Misterius 1982-1985 3. Peristiwa Talangsari Lampung 1998 4. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 6. Kerusuhan Mei 1998. 7. Peristiwa Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999 8. Peristiwa Jambu Keupok Aceh 2003 9. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 10. Peristiwa Rumah geudong Aceh 1998 11. Peristiwa Paniai 2014 12. Peristiwa Wasior dan Wamena 2001