Deret Pencabulan Santri, Pakar Dorong Asesmen Rutin di Ponpes
CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 13:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi perkosaan. Sejumlah kasus pencabulan santri oleh pengasuh ponpes terjadi di berbagai wilayah. (Foto: Istockphoto/KatarzynaBialasiewicz)
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh oknum pengasuh hingga pemilik pondok pesantren terjadi di berbagai wilayah. Di Hari Santri Nasional 2021, dorongan perlindungan lebih baik kepada anak didik pun mengemuka.
Ragam kasus pencabulan santri sepanjang 2021 itu di antaranya, pertama, kasus pencabulan santriwati dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) di Mojokerto.
Pengacara korban, M Dhoufi, menyatakan kliennya dicabuli sejak 2018 dengan diiming-imingi mendapat berkah kiai. Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sendiri telah memastikan pesantren milik tersangka AM belum terdaftar di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua orang pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September 2021.
Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.
Ketiga, kasus pelecehan seksual puluhan santriwati oleh oknum guru berinisial SMT di pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada 24 September 2021.
Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dilakukan SMT.
Keempat, kasus sodomi terhadap belasan santri di Pondok Pesantren M Nasir, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang diduga dilakukan oleh pembina asrama santri berinisial MS (29) yang melarikan diri.
Kasus ini terungkap pada Juni usai ada laporan ke polisi dari empat orang korban. Sementara, delapan korban lain belum melapor dengan alasan keengganan orang tua santri, ketakutan akibat terduga pelaku yang merupakan tokoh masyarakat dan pemuda.
Kelima, kasus pencabulan dengan tersangka pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang, Jawa Timur, berinisial S (50), yang terungkap pada Februari 2020. Korbannya disebut mencapai 15 santriwati dalam dua tahun terakhir.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan sudah saatnya pihak pondok dan Kementerian Agama melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan di pesantren. Hal itu semata-mata untuk meminimalisasi potensi kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren.
Ia mengusulkan agar Kemenag bisa mengawasi sisi personal pengajar pesantren maupun memperkuat mekanisme aturan terkait pelaporan kekerasan seksual.
Dari sisi pengawasan personal pengajar, Doni menyarankan Kemenag bisa melakukan asesmen rutin terhadap para pengasuh dan para guru-guru di pesantren. Harapannya, para pengasuh dan guru tetap memiliki integritas serta sehat secara mental dan spiritual.
"Saya merekomendasikan Kemenag bahwa pengasuh pesantren ada asesmen psikologi rutin bahwa mereka sehat mental dan spiritual. Apakah ada kecondongan seksual yang dimilikinya. Karena itu sangat rentan. Dia anak pada masih kecil-kecil dan taat kepada gurunya," ujar Doni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/10).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Doni mengatakan kekerasan seksual sangat rentan terjadi di semua tempat pendidikan, termasuk pesantren dan asrama keagamaan lainnya lantaran memiliki kultur relasi yang cenderung timpang antara tokoh agama dan para murid.
"Nah, sekolah-sekolah yang bernuansa asrama keagamaan juga riskan karena bisa jadi yang digunakan mekanisme kekuasaan. Ini ada ketimpangan kekuasaan antara guru dan siswa," kata dia.
Melihat persoalan itu, Doni meminta Kemenag segera menyusun aturan yang memuat pencegahan kekerasan seksual di pesantren. Salah satunya dengan membuat protokol pelaporan yang bisa dilakukan para santri bila mengalami dugaan kekerasan seksual.
"Kalau anak kena dugaan pelecehan dia protokolnya bagaimana? Dia harus laporkan kemana? ke siapa lapornya? data pribadi harus dijaga. Maka ini butuh sistem. Karena kalau laporannya di internal pesantren saja itu gak akan jalan juga. Jadi objektif lintas. Jadi anak bisa lapor," kata dia.
Dihubungi terpisah, Waryono, Direktur Pesantren Kementerian Agama, menyatakan ada persoalan pengawasan terhadap pesantren yang tak berizin dan tak sesuai ketentuan dalam UU Pesantren.
Misalnya, dalam kasus pelecehan di Mojokerto, ia menyebut itu bukan pesantren, tapi "rumah tahfidz" yang hanya mengaji Al-Qur'an tanpa membahas kitab kuning.
Diketahui, Pasal 1 angka 2 UU Pesantren menjelaskan bahwa "Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin."
"Dia (pesantren di Mojokerto) enggak punya izin operasional, dia masih ngontrak, kiainya pendatang, gitu lho," ungkap Waryono, Jumat (22/10).
Terlepas dari itu, ia mengakui Kemenag sudah membuat soal pencegahan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Masalahnya, aku dia, belum ada pelaksana teknis pencegahan kasusnya di lapangan.
"Jadi sudah ada keputusan Dirjen soal pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah Kemenag," ujarnya.
"Hanya saja di tingkat bawah belum ada semacam task force untuk pencegahannya itu. Itu tugas kami di bawahnya. Dan akan dipastikan itu diterapkan di pesantren-pesantren itu," tandas dia.
Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri oleh oknum pengasuh hingga pemilik pondok pesantren terjadi di berbagai wilayah. Di Hari Santri Nasional 2021, dorongan perlindungan lebih baik kepada anak didik pun mengemuka.
Ragam kasus pencabulan santri sepanjang 2021 itu di antaranya, pertama, kasus pencabulan santriwati dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial AM (52) di Mojokerto.
Pengacara korban, M Dhoufi, menyatakan kliennya dicabuli sejak 2018 dengan diiming-imingi mendapat berkah kiai. Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto sendiri telah memastikan pesantren milik tersangka AM belum terdaftar di Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kasus pelecehan seksual dengan tersangka dua orang pengasuh pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatra Selatan, pada September 2021.
Keduanya diduga melakukan tindakan asusila terhadap 26 santri laki-laki dengan iming-iming uang puluhan ribu rupiah.
Ketiga, kasus pelecehan seksual puluhan santriwati oleh oknum guru berinisial SMT di pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada 24 September 2021.
Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menyampaikan kepada orang tuanya tentang pelecehan yang dilakukan SMT.
Keempat, kasus sodomi terhadap belasan santri di Pondok Pesantren M Nasir, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang diduga dilakukan oleh pembina asrama santri berinisial MS (29) yang melarikan diri.
Kasus ini terungkap pada Juni usai ada laporan ke polisi dari empat orang korban. Sementara, delapan korban lain belum melapor dengan alasan keengganan orang tua santri, ketakutan akibat terduga pelaku yang merupakan tokoh masyarakat dan pemuda.
Kelima, kasus pencabulan dengan tersangka pimpinan pondok pesantren di Ngoro, Jombang, Jawa Timur, berinisial S (50), yang terungkap pada Februari 2020. Korbannya disebut mencapai 15 santriwati dalam dua tahun terakhir.
Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan sudah saatnya pihak pondok dan Kementerian Agama melakukan pembenahan terhadap sistem pengawasan di pesantren. Hal itu semata-mata untuk meminimalisasi potensi kekerasan seksual kembali terjadi di pesantren.
Ia mengusulkan agar Kemenag bisa mengawasi sisi personal pengajar pesantren maupun memperkuat mekanisme aturan terkait pelaporan kekerasan seksual.
Dari sisi pengawasan personal pengajar, Doni menyarankan Kemenag bisa melakukan asesmen rutin terhadap para pengasuh dan para guru-guru di pesantren. Harapannya, para pengasuh dan guru tetap memiliki integritas serta sehat secara mental dan spiritual.
"Saya merekomendasikan Kemenag bahwa pengasuh pesantren ada asesmen psikologi rutin bahwa mereka sehat mental dan spiritual. Apakah ada kecondongan seksual yang dimilikinya. Karena itu sangat rentan. Dia anak pada masih kecil-kecil dan taat kepada gurunya," ujar Doni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/10).
Bersambung ke halaman berikutnya...
Relasi Kiai-Santri Timpang, Asesmen Didorong
Sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri, Jatim, hendak pulang ke daerah asal, Selasa (31/3/2020). Pengamat menyebut ada relasi yang timpang di pesantren lantaran kekuasaan kiai yang besar. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Doni mengatakan kekerasan seksual sangat rentan terjadi di semua tempat pendidikan, termasuk pesantren dan asrama keagamaan lainnya lantaran memiliki kultur relasi yang cenderung timpang antara tokoh agama dan para murid.
"Nah, sekolah-sekolah yang bernuansa asrama keagamaan juga riskan karena bisa jadi yang digunakan mekanisme kekuasaan. Ini ada ketimpangan kekuasaan antara guru dan siswa," kata dia.
Melihat persoalan itu, Doni meminta Kemenag segera menyusun aturan yang memuat pencegahan kekerasan seksual di pesantren. Salah satunya dengan membuat protokol pelaporan yang bisa dilakukan para santri bila mengalami dugaan kekerasan seksual.
"Kalau anak kena dugaan pelecehan dia protokolnya bagaimana? Dia harus laporkan kemana? ke siapa lapornya? data pribadi harus dijaga. Maka ini butuh sistem. Karena kalau laporannya di internal pesantren saja itu gak akan jalan juga. Jadi objektif lintas. Jadi anak bisa lapor," kata dia.
Dihubungi terpisah, Waryono, Direktur Pesantren Kementerian Agama, menyatakan ada persoalan pengawasan terhadap pesantren yang tak berizin dan tak sesuai ketentuan dalam UU Pesantren.
Misalnya, dalam kasus pelecehan di Mojokerto, ia menyebut itu bukan pesantren, tapi "rumah tahfidz" yang hanya mengaji Al-Qur'an tanpa membahas kitab kuning.
Diketahui, Pasal 1 angka 2 UU Pesantren menjelaskan bahwa "Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin."
"Dia (pesantren di Mojokerto) enggak punya izin operasional, dia masih ngontrak, kiainya pendatang, gitu lho," ungkap Waryono, Jumat (22/10).
Terlepas dari itu, ia mengakui Kemenag sudah membuat soal pencegahan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Masalahnya, aku dia, belum ada pelaksana teknis pencegahan kasusnya di lapangan.
"Jadi sudah ada keputusan Dirjen soal pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah Kemenag," ujarnya.
"Hanya saja di tingkat bawah belum ada semacam task force untuk pencegahannya itu. Itu tugas kami di bawahnya. Dan akan dipastikan itu diterapkan di pesantren-pesantren itu," tandas dia.