Deret Pencabulan Santri, Pakar Dorong Asesmen Rutin di Ponpes

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 13:15 WIB
Hari Santri 2021 diwarnai catatan soal sejumlah kasus pencabulan terhadap santri oleh oknum pengasuh-pemilik pondok pesantren di berbagai wilayah.
Sejumlah santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Lirboyo, Kediri, Jatim, hendak pulang ke daerah asal, Selasa (31/3/2020). Pengamat menyebut ada relasi yang timpang di pesantren lantaran kekuasaan kiai yang besar. (Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

Doni mengatakan kekerasan seksual sangat rentan terjadi di semua tempat pendidikan, termasuk pesantren dan asrama keagamaan lainnya lantaran memiliki kultur relasi yang cenderung timpang antara tokoh agama dan para murid.

"Nah, sekolah-sekolah yang bernuansa asrama keagamaan juga riskan karena bisa jadi yang digunakan mekanisme kekuasaan. Ini ada ketimpangan kekuasaan antara guru dan siswa," kata dia.

Melihat persoalan itu, Doni meminta Kemenag segera menyusun aturan yang memuat pencegahan kekerasan seksual di pesantren. Salah satunya dengan membuat protokol pelaporan yang bisa dilakukan para santri bila mengalami dugaan kekerasan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau anak kena dugaan pelecehan dia protokolnya bagaimana? Dia harus laporkan kemana? ke siapa lapornya? data pribadi harus dijaga. Maka ini butuh sistem. Karena kalau laporannya di internal pesantren saja itu gak akan jalan juga. Jadi objektif lintas. Jadi anak bisa lapor," kata dia.

Dihubungi terpisah, Waryono, Direktur Pesantren Kementerian Agama, menyatakan ada persoalan pengawasan terhadap pesantren yang tak berizin dan tak sesuai ketentuan dalam UU Pesantren.

Misalnya, dalam kasus pelecehan di Mojokerto, ia menyebut itu bukan pesantren, tapi "rumah tahfidz" yang hanya mengaji Al-Qur'an tanpa membahas kitab kuning.

Infografis Santri dan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ariInfografis Santri dan Resolusi Jihad KH Hasyim Asy'ari. (Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen)

Diketahui, Pasal 1 angka 2 UU Pesantren menjelaskan bahwa "Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin."

"Dia (pesantren di Mojokerto) enggak punya izin operasional, dia masih ngontrak, kiainya pendatang, gitu lho," ungkap Waryono, Jumat (22/10).

Terlepas dari itu, ia mengakui Kemenag sudah membuat soal pencegahan kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Masalahnya, aku dia, belum ada pelaksana teknis pencegahan kasusnya di lapangan.

"Jadi sudah ada keputusan Dirjen soal pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan di bawah Kemenag," ujarnya.

"Hanya saja di tingkat bawah belum ada semacam task force untuk pencegahannya itu. Itu tugas kami di bawahnya. Dan akan dipastikan itu diterapkan di pesantren-pesantren itu," tandas dia.

(rzr/arh)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER