PCR Syarat Naik Pesawat, Demokrat Minta Turunkan Harga Tes

CNN Indonesia
Jumat, 22 Okt 2021 14:14 WIB
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan meminta pemerintah tak lagi menambah beban rakyat yang sudah terpukul selama pandemi Covid-19.
Partai Demokrat mendesak pemerintah menurunkan harga tes PCR yang kini tetap menjadi syarat naik pesawat di Jawa-Bali. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Demokrat Irwan mendesak pemerintah menurunkan harga atau biaya pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 setelah menjadi syarat naik pesawat selama pelaksanaan PPKM terbaru mulai 19 Oktober lalu.

Menurut Irwan, harga tes PCR harus diturunkan agar bisa terjangkau oleh penumpang pesawat udara.

"Jika pemerintah tidak mampu menanggung biaya PCR mereka yang mau menggunakan pesawat maka tentu harga PCR ini harus bisa diturunkan ke harga yang terjangkau oleh seluruh pengguna transportasi udara," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irwan menilai pemerintah seharusnya bisa membiaya tes PCR yang dibebankan kepada penumpang pesawat udara selama ini. Menurutnya, pemerintah jangan lagi membebani masyarakat yang sudah sulit akibat pandemi Covid-19 ini.

"Saya sejak awal sudah minta pemerintah agar ambil alih tanggung jawab terkait biaya PCR. Jangan rakyat yang sudah susah harus menanggung beban deritanya," ujarnya.

Wasekjen DPP Partai Demokrat itu mengatakan pemerintah kini berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan tes PCR terhadap penumpang pesawat. Ia pun meminta pemerintah memberikan solusi bijaksana terkait aturan tersebut.

"Di tengah pandemi justru pemerintah berkontribusi besar menambah derita rakyat dengan mewajibkan PCR bagi penumpang pesawat tanpa menanggung biaya PCR-nya atau menurunkan harga menjadi terjangkau," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menurunkan biaya tes PCR di wilayah Jawa-Bali menjadi Rp495 ribu dari sebelumnya Rp900 ribu beberapa waktu lalu. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2824/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi RT-PCR.

Sementara itu, biaya tes PCR di luar Jawa-Bali ditetapkan paling tinggi Rp525.000. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak 17 Agustus 2021.

Dalam perpanjangan PPKM awal pekan ini, pemerintah mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.



Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.

Hal ini berarti daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan tes RT-PCR. Sementara, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 wajib menunjukkan tes RT-PCR.

"Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut, dikutip Jumat (22/10).

(mts/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER