Kapolsek Parigi Disidang Etik Kasus Mesum Anak Tersangka
Sidang etik terhadap Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah berinisial IDGN akan digelar hari ini, Sabtu (23/10). Diketahui, ia terjerat kasus dugaan asusila terhadap seorang remaja berinisial S.
Dalam hal ini, kasus asusila itu semula terjadi karena Kapolsek menjanjikan korban untuk dapat membebaskan sang ayah yang merupakan tersangka.
"Besok (hari ini) hari Sabtu (23/10) apapun keputusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan disampaikan kepada publik," kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto kepada wartawan, Jumat (22/10).
Pemeriksaan IDGN di Propam kurang lebih berjalan selama sepekan terakhir. Berkas perkara tersebut juga diklaim telah mendapat saran hukum dari bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulteng.
Penanganan kasus itu akan dilakukan beriringan dengan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh sosok perwira kepolisian tersebut dalm peristiwa itu. Korps Bhayangkara, kata dia, akan menangani kasus secara profesional.
Namun demikian, Didik mengatakan bahwa sidang etik akan digelar secara terttup lantaran berkaitan dengan dugaan asusila. Hanya saja, menjamin akan terbuka dan transparan terkait hasil dari sidang etik terhadap sosok Kapolsek tersebut.
"Bidpropam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID," ujarnya.
Di lain sisi, Didik menjelaskan bahwa penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi untuk mendalami perkara pidana Kapolsek tersebut. Kasus, kata dia, masih tahap penyelidikan.
"Saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan," tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah diberitakan oleh salah satu media lokal mengenai dugaan pengiriman chat mesra tersebut.
Dalam hal ini, diduga kapolsek tersebut mengirim pesan bernuansa mesum agar ayah S dapat dibebaskan dari kasus yang menjeratnya di Polsek Parigi.
Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi menjamin akan memproses tegas Kapolsek itu. Dia telah mendatangi langsung rumah keluarga remaja yang menjadi korban pada Selasa (19/10) lalu.
Terhitung sejak 15 Oktober 2021, Kapolsek Parimo telah dibebastugaskan dan digantikan oleh pejabat sementara. Ia diproses hukum dan hingga saat ini masih berjalan.
"Kami mendatangi rumah korban untuk meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," kata Rudy.
Sementara, Korban berinisial S itu menyatakan ogah berdamai dengan Kapolsek terkait kasus tersebut. Ia meminta agar perwira polisi itu diproses hukum.
"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata kuasa hukum korban, Andi Akbar sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (19/10).