Polisi Beristri di Trenggalek Dilaporkan Usai Hamili Pacar

CNN Indonesia
Sabtu, 23 Okt 2021 10:18 WIB
Ilustrasi. Seorang perempuan di Trenggalek melaporkan anggota Polres Trenggalek karena menghamili dan tidak mau bertanggung jawab. (Istockphoto/iweta0077)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang anggota polisi berinisial ABS yang berdinas di Polres Trenggalek dilaporkan seorang perempuan ke Propam Polda Jawa Timur karena diduga tak mau bertanggungjawab atas kehamilan perempuan tersebut.

AT, sang pelapor, saat ini tengah mengandung empat bulan dari hubungannya dengan ABS, yang disebut telah memiliki istri sah

AT bercerita bahwa dia mengenal ABS satu setengah tahun yang lalu, tapi baru menjalin hubungan selama tujuh bulan terakhir.

"Maret 2021 hati saya luluh setelah didekati terus menerus. Kedekatan kami sudah seperti suami istri. Bahkan, setiap kali [ABS] berantem dengan istrinya, dia selalu datang ke rumah saya," kata AT, Sabtu (23/10).

Sejak tujuh bulan lalu, kata dia, keduanya selalu bertemu, baik saat ABS berdinas atau piket malam.

AT menyebut ABS meminta dirinya menggugurkan kandungan, karena belum siap bertanggung jawab masih memiliki istri sah. 

"Dia menawarkan untuk membelikan obat penggugur kandungan, dengan alasan ia belum siap dan masih memiliki istri yang sah. Dia terus merayu dan saya terus menolaknya," ucapnya.

AT menyebut ABS kemudian menjauhinya dan sukar dihubungi, sehingga akhirnya ia melaporkan ABS ke Polres Trenggalek.

Pada laporan pertama, kedua pihak dimediasi oleh Polres Trenggalek. Hasilnya, ABS mengaku mau bertanggungjawab dengan menikahi AT. Hal itu juga tertuang dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh ABS.

"Dalam surat pernyataan itu, dia menyatakan mau bertanggung jawab menikahi siri saya dan sudah membuat surat pernyataan dan berani dipecat dari kedinasan jika dia ingkar janji," ujarnya.

Tapi, janji ABS rupanya tak ditepati. Karena tidak kunjung mendapat kejelasan dari laporannya sebelumnya ke Polres Trenggalek, ia pun memutuskan melapor ke Propam Polda Jatim.

"Saya sudah pernah diperiksa di Polres [Trenggalek] tapi tak pernah ada kejelasan. Untuk itu, saya akhirnya lapor ke Propam Polda Jatim," ujar AT.

Kini, laporan AT ini telah diterima Propam Polda Jatim, dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/81/X2021/Yanduan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga menyatakan, Bidpropam Polda Jatim akan mendalami hal itu.

"Didalami [Propam] lebih dulu ya. Nanti saya akan cek juga ke Polres Trenggalek," kata Gatot.

(vws)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK