Pria di Pamekasan Bunuh Tetangga karena Curiga soal Santet

CNN Indonesia
Minggu, 24 Okt 2021 01:07 WIB
Ilustrasi. Kasatreskrim Polres Pamekasan menerangkan tersangka membunuh tetangganya berawal dari kematian 7 anggota keluarganya yang diduga karena santet. (iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah seorang pria berinsial PD (55) warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial MH (39), karena dicurigai melakukan santet, Selasa (19/10).

MH mencurigai bahwa PD telah menyantet 7 anggota keluarganya hingga meninggal dunia. Polisi pun kini telah menangkap MH, dan telah dijadikan tersangka pembunuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana dalam rilisnya mengatakan, MH membunuh PD saat salah satu keponakannya yang berumur 10 bulan baru meninggal dunia. Saat itu MH hendak ingin ke rumah salah seorang tokoh untuk bisa mengurus jenazah seorang bayi.

"Namun sebelum berangkat, MH bertemu PD yang berusaha menghindar. Meski menghindar, MH tetap mengikuti hingga di rumah PD," kata Tomy, Sabtu (23/10).

Setibanya di rumah PD, kata Tomy, tersangka terlibat cekcok mulut perihal rentetan keluarganya yang meninggal. 

"Di situlah amarah MH memuncak hingga terjadi pertikaian dengan PD. MH membacok PD dengan sebilah celurit yang biasa dibawa untuk bersiaga menjaga diri yang biasa disimpan di pinggangnya," ungkap Tomy.

Menurutnya, alasan MH mencurigai bahwa keluarganya meninggal disantet itu karena  dua tahun lalu PD pernah melontarkan nada ancaman ingin membunuh semua keluarga MH.

Ucapan tersebut, kata Tomy, disebutkan terus diingat MH sehingga menyimpan dendam pada PD. diingat hingga membuat MH menyimpan dendam kepada PD. Pada Selasa (19/10) MH pun bertindak dengan cara membunuh PD.

Dari peristiwa pembunuhan PD tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni sebilah celurit yang diduga digunakan MH, dan sejumlah pakaian orang lelaki seperti kemeja lengan panjang, sarung, songkok dan seprai berdarah. Dalam perkara ini tersangka diancam Pasal 338 Subs 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman lima belas tahun penjara.

(nrs/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK