Jawab LBH, DKI Klaim Pembangunan di Pulau Reklamasi Disetop
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan pembangunan di 13 pulau reklamasi telah dihentikan. Ia juga menyampaikan Pemprov telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.
Hal itu disampaikannya untuk merespons rapor merah kepemimpinan Anies Baswedan yang dikeluarkan oleh LBH Jakarta. Salah satu masalah yang disorot LBH adalah soal reklamasi.
"Pulau-pulau yang sudah terbangun dikelola untuk kepentingan publik, yang mana 65 persen lahan dikelola oleh Pemprov DKI melalui BUMD. Untuk itu dibuatlah Pergub 58/2018. Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," kata Sigit dalam keterangannya dikutip Minggu (24/10).
Sigit juga mengatakan keputusan penghentian reklamasi dilakukan melalui kajian ilmiah mendalam yang dilakukan Pemprov DKI, seperti melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk bersama-sama menelaah, meneliti, dan memverifikasi dampak reklamasi secara ilmiah.
Kajian dilakukan dengan metode pendekatan ilmiah yang memprioritaskan social justice dan sustainability.
Sigit menyebut setidaknya ada 10 kali FGD yang diadakan, di mana LBH juga selalu turut diundang dan hadir dalam beberapa kesempatan.
"Hasil FGD memutuskan agar pulau yang sudah terbangun tidak dibongkar kembali karena akan menimbulkan kerusakan lingkungan. Sehingga kami, Pemprov DKI Jakarta kemudian berupaya untuk memanfaatkan dan mengelola pulau yang sudah terbangun untuk kepentingan publik, salah satunya kami upayakan pembangunan sistem monitoring pencemaran air tanah," ujarnya.
Untuk pulau yang belum terbangun, lanjut Sigit, telah dilakukan pencabutan izin karena adanya efek biotechnic gas dan blank zone yang dapat membahayakan lingkungan.
"Serta mencegah terjadinya dampak penurunan muka air tanah di Jakarta pada masa yang akan datang," katanya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sebelumnya meluncurkan kertas posisi bertajuk "Rapor Merah 4 Tahun Kepemimpinan Anies Baswedan di Ibu Kota". Ada 10 masalah di Jakarta yang disoroti dalam empat tahun Anies memimpin Jakarta, salah satunya soal reklamasi.
LBH menyoroti reklamasi yang masih terus berlanjut. Ketidakkonsistenan mengenai penghentian reklamasi dimulai pada 2018 ketika Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub itu dinilai menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai "perusahaan mitra".
LBH mengatakan problem lain muncul ketika pencabutan izin 13 pulau reklamasi dilakukan secara tidak cermat dan segera. Pemprov DKI Jakarta tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mencabut izin pelaksanaan reklamasi bagi perusahaan-perusahaan.
Selain itu pencabutan tanpa didahului transparansi dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Ketiadaan kajian tersebut terlihat kompromistis karena Anies tetap melanjutkan 3 pulau lainnya.
"Walhasil gelombang gugatan balik dari pengembang pun terjadi. Pemprov DKI Jakarta menang di tingkat Mahkamah Agung untuk gugatan Pulau H, namun kalah di gugatan lain seperti Pulau F dan Pulau G. Ketidakcermatan Pemprov dalam pencabutan izin tentunya mengancam masa depan penghentian reklamasi dan menjadikan pencabutan izin reklamasi sebagai gimmick belaka," tulis LBH dalam laporannya.
(yoa/agt)