Relawan Jokowi Akan Gugat Tito Karnavian soal Syarat Tes PCR
Relawan Jokowi yang mengatasnamakan Jokowi Mania atau JoMan akan menggugat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 36, 47 dan 53 tahun 2021 ke PTUN Jakarta pada Selasa (26/10) esok.
"Ya benar besok kita ajukan gugatan ke PTUN Jakarta soal Inmendagri tersebut," kata Ketua Joman, Immanuel Ebenezer kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).
Pria yang akrab disapa Noel itu menegaskan bahwa harga tes PCR selama ini telah membebani masyarakat kalangan menengah ke bawah. Ia juga menilai Inmendagri tersebut telah melanggar Undang-undang Dasar 1945 pasal 23 ayat A.
Diketahui, Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes PCR 2x24 jam.
Lihat Juga : |
Lebih lanjut, Ia menuding masyarakat diwajibkan menggunakan tes PCR dalam aktivitas penerbangan memiliki aroma bisnis dan menguntungkan mafia kesehatan.
"Jangan berbisnis di tengah penderitaan rakyat. Itu mungkin kecil untuk pejabat, tapi untuk rakyat harga segitu sangat berat," kata Noel.
Di sisi lain, Noel turut menyinggung pesan Presiden Joko Widodo yang memerintahkan para menteri tak menimbulkan kegaduhan di tengah pandemi. Ia juga menyinggung sudah banyak pejabat publik seperti Ketua DPR Puan Maharani yang menolak pemberlakuan tes PCR tersebut.
"Nah artinya menteri ini tunduk dengan siapa? Kalau dua pemimpin ga didengar. Lalu menteri ini bekerja untuk siapa?" tanya Noel.
CNNIndonesia.com berupaya untuk menghubungi Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan. Namun, sampai berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons terkait rencana pelaporan tersebut.
Lihat Juga : |