UPDATE CORONA 25 OKTOBER

Rangkuman Covid: Jokowi Minta Harga PCR Turun, Anies Digugat

CNN Indonesia
Senin, 25 Okt 2021 16:52 WIB
Presiden Jokowi meminta jajarannya menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu, di sisi lain Gubernur DKI Anies Baswedan digugat soal PPKM ke PTUN Jakarta.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya menurunkan harga tes PCR hingga Rp300 ribu. (CNN Indonesia / Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 lewat tes PCR selama PPKM berlevel di Jawa-Bali menimbulkan pro kontra.

Sejumlah pihak keberatan dengan masa berlaku hasil PCR yang dibatasi hanya 2 x 24 jam, akses laboratorium daerah terbatas, hingga keberatan dengan tarif pemeriksaan menggunakan PCR.

Aturan baru ini sudah berlaku sejak kemarin. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk menurunkan harga PCR di Indonesia menjadi Rp300 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.

Lihat Juga :

Jokowi Minta Tarif PCR Turun Jadi Rp300 Ribu

Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Senin (25/10).

Sebelumnya, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19 melalui tes PCR masih berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.

Naik Pesawat Cukup Tes Antigen

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mempertanyakan logika pengendalian risiko pemerintah yang mulai mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR 2 x 24 jam. Ketetapan itu mulai resmi berlaku sejak Minggu (24/10) kemarin.

Moda transportasi udara menurutnya memiliki tingkat penularan paling rendah dibandingkan dengan moda transportasi darat dan laut. Namun pemerintah malah memberikan kebijakan wajib PCR hanya untuk calon penumpang pesawat, sementara moda transportasi selain udara diberikan opsi untuk memilih antara PCR atau rapid test antigen.

"Jadi penularan di pesawat itu paling kecil dibandingkan moda transportasi lain, dan itu sudah ada risetnya. Maka sangat tidak logis atau kurang kuat alasannya ketika diterapkan screening paling ketat," kata Dicky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/10).



Wajib Tes PCR untuk Pesawat Terus Dievaluasi

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting memastikan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi kebijakan anyar yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR 2 x 24 jam, yang mulai resmi berlaku sejak Minggu (24/10) kemarin.

Hal itu Alex sampaikan guna merespons penolakan sejumlah pihak yang menilai langkah pemerintah itu kurang tepat lantaran hanya menyasar transportasi udara. Sementara pada moda transportasi laut, darat, dan kereta api diberikan opsi lain yakni melakukan rapid test antigen.

"Kita tunggu dua minggu untuk dievaluasi, karena ini semua demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Prioritas utama menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman pandemi," kata Alex melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).

Anies dan Tito Digugat soal PPKM

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER