Pemerintah yang mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 lewat tes PCR selama PPKM berlevel di Jawa-Bali menimbulkan pro kontra.
Sejumlah pihak keberatan dengan masa berlaku hasil PCR yang dibatasi hanya 2 x 24 jam, akses laboratorium daerah terbatas, hingga keberatan dengan tarif pemeriksaan menggunakan PCR.
Aturan baru ini sudah berlaku sejak kemarin. Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta jajarannya untuk menurunkan harga PCR di Indonesia menjadi Rp300 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 25 OKTOBER Positif Covid-19 Bertambah 460, Pasien Sembuh 1.236 |
Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada hari ini, Senin (25/10).
Sebelumnya, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening covid-19 melalui tes PCR masih berada pada tarif Rp495 ribu untuk daerah di Jawa-Bali, dan Rp525 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.
Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mempertanyakan logika pengendalian risiko pemerintah yang mulai mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR 2 x 24 jam. Ketetapan itu mulai resmi berlaku sejak Minggu (24/10) kemarin.
Moda transportasi udara menurutnya memiliki tingkat penularan paling rendah dibandingkan dengan moda transportasi darat dan laut. Namun pemerintah malah memberikan kebijakan wajib PCR hanya untuk calon penumpang pesawat, sementara moda transportasi selain udara diberikan opsi untuk memilih antara PCR atau rapid test antigen.
"Jadi penularan di pesawat itu paling kecil dibandingkan moda transportasi lain, dan itu sudah ada risetnya. Maka sangat tidak logis atau kurang kuat alasannya ketika diterapkan screening paling ketat," kata Dicky saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (25/10).
Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting memastikan pemerintah pusat akan terus mengevaluasi kebijakan anyar yang mewajibkan penumpang pesawat untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR 2 x 24 jam, yang mulai resmi berlaku sejak Minggu (24/10) kemarin.
Hal itu Alex sampaikan guna merespons penolakan sejumlah pihak yang menilai langkah pemerintah itu kurang tepat lantaran hanya menyasar transportasi udara. Sementara pada moda transportasi laut, darat, dan kereta api diberikan opsi lain yakni melakukan rapid test antigen.
"Kita tunggu dua minggu untuk dievaluasi, karena ini semua demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Prioritas utama menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman pandemi," kata Alex melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).