Terpisah, Polda Jawa Timur mengungkapkan perusahaan pinjol ilegal PT DSI, yang digerebek di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya, beberapa waktu lalu, memegang kuasa penagihan untuk 36 aplikasi pinjol, dengan 35 aplikasi di antaranya ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dari 36 pinjaman online yang [kuasa penagihannya] dimiliki oleh PT Duyung Sakti Indonesia, hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Senin (25/11).
36 perusahaan pinjol yang memberikan kuasa penagihan ke PT DSI itu yakni Untung Cepat, Rupiah Cepat, Pundi Uang, Pinjam Cair, Moneyku, Mau Tunai, Kredit Cash, Gift Tunai, Get Uang, Dompet Share, Dana Charge, Bull Dana, Saku Med, Saku Kilat, Rupiah Aid, Fast Rupiah, Chas Hut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ada Siap Tunai, Money Pro, Rupiah Express, Gift Tunai, Laju Tunai, Suka Gesit, Ur Money, Uang Saku, Pinjam Dulu, Pinjam Cash, Money Pro, Money Plus, Kredit Kilat, Kredit Dana, Dompet Apple, Dana Maya, Dana Maju, Money Goodshow Dana dan Money Charge.
PT DSI sendiri kata Nico, dipimpin oleh seseorang bernama SR. Serta HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK.
Nico mengatakan hal ini terungkap saat pihaknya mendapatkan laporan dari seorang debitur M, yang mengaku mendapatkan ancaman dari penagih atau desk collection berinisial APP.
APP adalah penagih yang bekerja untuk PT DSI. Dalam kasus ini APP diduga telah mengancam bakal menyebarkan foto dan KTP debitur M jika tak membayar tagihan.
"Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT DSI, yang berlokasi di daerah Sukomanunggal, Kota Surabaya," ucapnya.
Dari pengungkapan ini, Polda Jatim mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat WhatsApp antara korban M dan tersangka. 21 unit handphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus kartu perdana dari berbagai provider.
Atas temuan ini, kata Nico, polisi juga akan terus mengembangkan penyelidikan. Dan juga membuka layanan hotline bagi masyarakat yang mengalami dugaan ancaman hingga kekerasan pinjol ilegal.
"Siapa saja yang merasa dirinya terancam karena melakukan pinjaman online dan dipaksa, diancam oleh para penagih, silahkan menghubungi hotline di nomor 08119971996," pungkas dia.
Sementara itu, para penagih atau debt collector perusahaan pinjol ilegal mengaku digaji Rp4.2 juta setiap bulannya dan bonus jika debitur melunasi utangnya.
"Para tersangka digaji oleh perusahaannya sebesar Rp4.200.000," kata Nico.
Selain itu, para tersangka mendapat fasilitas kuota internet sebesar Rp90 ribu per bulan, insentif dan bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil.
Nico mengatakan, jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka penagih akan mendapat Rp162.000.
Lalu jika penagihan mencapai 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka akan mendapatkan Rp200 ribu.
"Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif atau bonus ini di luar dari gaji bulanan mereka," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Nico, para penagih ini bekerja menagih debitur berdasarkan data yang didapat dari perusahaan pinjol. Cara kerja mereka adalah dengan mengirim pesan melalui SMS maupun WhatsApp.
"Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke debitur, para tersangka menggunakan kata-kata atau kalimat yang tidak pantas," pungkas dia.
Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal PT DSI yang berkantor di Jalan Raya Satelit Indah, Sukomanunggal, Kota Surabaya. Kantor ini sebelumnya digerebek kepolisian pada Jumat (22/10) lalu, belasan orang diamankan.
Kini tiga orang yang ditetapkan tersangka itu yakni APP (27) seorang warga Surabaya, dan ASA (31) serta RH (28) asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ketiganya bertugas sebagai desk collection atau penagih.
(dis/frd/arh)