Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta polisi memberikan perhatian yang lebih serius terhadap kasus-kasus dugaan penyiksaan hewan.
Permintaan itu disampaikan Sahroni saat menyoroti kasus kematian anjing bernama Canon di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
"Untuk itu saya meminta kepada Polri untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus penyiksaan hewan, jangan sampai aksi kekerasannya justru dilakukan oleh satuannya sendiri," ucap Sahroni kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengaku menyayangkan dugaan tindak intimidasi yang terjadi dalam kasus kematian Canon. Menurutnya, polisi bisa menjerat pidana tindakan tersebut, mengingat pemerintah telah membuat aturan terkait evakuasi hewan.
"Selain penganiayaan terhadap anjing Canon, kita juga sering kali mendengar berita kucing dibunuh, diinjak, dipukul, hingga diminumin ciu," tuturnya.
"Ingat, di kita segala bentuk penganiayaan itu ada hukumannya, termasuk penganiayaan pada hewan dan ini harus betul-betul dijalankan oleh pihak yang berwajib," imbuh politikus Partai NasDem itu.
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta aparat penegak hukum selalu mengedepankan tindakan yang baik dan manusiawi ketika menangani hewan.
Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian karena kasus kekejaman pada hewan tengah marak terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
"Pada September lalu Asia For Animals Coalition merilis bahwa Indonesia adalah negara nomor satu di dunia yang paling banyak mengunggah konten kekejaman terhadap hewan di media sosial. Data tersebut menunjukan kondisi yang mengkhawatirkan," ucapnya.
Diketahui, lebih dari 60 ribu netizen menandatangani petisi tuntutan proses hukum kasus kematian Canon di Kabupaten Aceh Singkil.
Petisi di laman change.org ini sudah ditandatangani setidaknya 69.062 orang hingga Senin (25/10), pukul 13.57 WIB.
Petisi tersebut menuntut proses hukum terhadap Satpol PP Aceh sebagai pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Canon, salah satunya menggunakan Pasal 302 KUHP dan pasal-pasal lain terkait penyiksaan hewan peliharaan.