44 Rumah Warga Mojokerto Rusak Diterjang Angin Kencang
Angin kencang yang menerjang Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur dilaporkan mengakibatkan sejumlah kerusakan pada 44 rumah warga, Minggu (24/10) pukul 16.30 waktu setempat.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari mengatakan, peristiwa ini disebabkan oleh tingginya intensitas hujan yang disertai angin di wilayah Mojokerto.
"Adapun rincian kerusakan rumah warga meliputi 18 unit rumah dengan kategori rusak berat, 8 unit rumah rusak sedang dan 18 unit rumah rusak ringan," jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (26/10).
Berdasarkan laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto, Abdul mengatakan ada 88 KK yang terdampak peristiwa tersebut. Sementara dua orang diantaranya dikabarkan menderita luka ringan atas kejadian ini.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan, saat ini BPBD Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan kaji cepat dan memberikan penanganan terhadap korban terdampak.
Selain itu, tim BPBD Kabupaten Mojokerto berserta tim gabungan dibantu dengan masyarakat juga sedang melakukan perbaikan pada rumah warga yang rusak.
"Salah satunya dengan memberikan bantuan terpal untuk material sementara yang bisa digunakan untuk menutupi celah lubang di atap rumah yang rusak," tuturnya.
Di sisi lain, ia mengatakan, berdasarkan informasi prakiraan cuaca yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), wilayah Kabupaten Mojokerto juga masih berpotensi hujan dengan intensitas ringan hingga tiga hari ke depan (27/10).
Sementara itu, merujuk analisis InaRisk Abdul menjelaskan, terdapat 18 Kecamatan termasuk Kecamatan Jetis di Kabupaten Mojokerto yang memiliki potensi bahaya cuaca ekstrim dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi.
Karenanya, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan siap siaga terhadap ancaman bencana pada saat peralihan musim (pancaroba).
"Bagi para pemerintah daerah setempat maupun pemangku kebijakan dihimbau untuk bisa melakukan pembersihan ataupun pemotongan ranting pohon yang sudah rimbun terutama yang berada pada jalan arteri," pungkasnya.
(tfq/gil)