Merespons peristiwa penembakan yang menewaskan salah satu anggota Humas Polres Lombok Timur., Mabes Polri menyebut tes psikologi merupakan syarat utama penggunaan senjata api bagi seluruh anggota.
"Prosedurnya anggota menggunakan senjata itu tentunya harus melalui salah satunya tes psikologi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa (26/10).
Selain tes psikologi, Rusdi mengatakan seluruh anggota juga harus lulus dalam penilaian perilaku yang dilakukan oleh pimpinannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila dua hal itu bisa dilewati maka yg bersangkutan bisa diizinkan untuk menggunakan senjata dinas kepolisian," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, Polda Nusa Tenggara Barat saat ini juga masih mendalami motif peristiwa penembakan rekan seprofesi yang dilakukan oleh Brigadir Polisi Kepala MN (38).
"Ini masih kita dalami pasti ada latar belakang daripada tindakannya. Kita tunggu saja apa hasil pendalaman dari Polda NTB terhadap kasus yg terjadi di Lombok Timur," pungkasnya.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur, Brigadir Polisi Satu HT ini terungkap dari pengakuan pelaku yaitu Brigadir Polisi Kepala MN (38).
Pengakuan tersebut disampaikan MN ketika mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Pelaku menembak korban itu terjadi saat dia piket pagi.
Sementara berdasarkan hasil olah TKP, korban diketahui tewas pada pukul 11.20 WITA atau sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah.
Polres Lombok Timur kemudian menetapkan MN sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Aksi itu pun disebut dilatarbelakangi kecemburuan MN yang menduga isterinya berselingkuh dengan HT.
(tfq/dal)