Tes PCR Digugat Relawan Jokowi, Pemerintah Resah Gelombang 3
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyinggung gelombang ketiga pandemi Covid-19 usai gugatan relawan Jokowi Mania (Joman) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Joman menggugat aturan syarat wajib PCR untuk penumpang pesawat rute Jawa-Bali.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA mengatakan syarat tes PCR naik pesawat itu diatur guna mengendalikan pandemi Covid-19. Potensi penularan Covid-19 menurutnya masih ada.
"Ini kan salah satu strategi pengendalian agar penyebaran virus terus bisa kita kendalikan seminimal mungkin karena potensi gelombang ketiga tetap mengancam," kata Safrizal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).
Safrizal menyampaikan banyak negara sedang mengalami peningkatan jumlah kasus Covid-19. Menurutnya, Indonesia harus pandai-pandai mengatur protokol kesehatan saat aktivitas masyarakat dibuka kembali.
Wakil Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 itu menyebut pemerintah ingin industri penerbangan hidup kembali. Di saat yang sama, pemerintah wajib mencegah penularan Covid-19.
Safrizal tak menjawab apakah aturan tes PCR akan diubah menyusul gugatan itu. Ia hanya memastikan pemerintah terus memperbaiki protokol kesehatan untuk mengendalikan pandemi.
"Rancangan mitigasi dievaluasi tiap minggu. Saya kira gugat-menggugat memang kita hindarkan dalam penanganan pandemi seperti ini, lebih baik kita diskusikan," ucap Safrizal.
Relawan Jokowi Mania mengajukan gugatan terhadap aturan wajib tes PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali. Gugatan dilayangkan ke PTUN Jakarta pada Selasa (27/10).
Lihat Juga : |
Joman menggugat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021. Mereka menilai aturan-aturan itu bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A. Pasal itu menyebut aturan tentang pajak dan pungutan harus diatur dalam undang-undang, bukan instruksi menteri.
"Ini jelas sekali melanggar UU. Nah kita enggak tahu ini maksudnya PCR ini karena aspek medis atau aspek bisnis?" ucap Ketua Umum Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10).
(dhf/gil)