Aparat Polrestabes Semarang menyegel tujuh tempat hiburan karaoke karena nekat beroperasi melebihi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ketujuh tempat karaoke tersebut berada di satu area yakni kawasan Ruko Dargo, Jalan Dokter Cipto Semarang.
Lihat Juga : |
Kasat Reserse Narkoba Kompol Aries Dwi Cahyanto datang ke lokasi bersama 30 personel pada Rabu (27/10) pukul 01.00 WIB. Mereka langsung masuk menyebar ke tempat-tempat karaoke di Dargo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum diminta bubar, pengunjung dan wanita pemandu karaoke diperiksa identitasnya. Mereka juga menjalani tes urine.
"Sudah kita sosialisasikan aturan PPKM-nya, sudah kita panggil, peringatkan pengelolanya, bahkan sudah ada contoh yang ditindak, tapi ini masih membandel. Ya, sudah kita lakukan penindakan," kata Aries.
Setelah lokasi dikosongkan, petugas kemudian menutup dan menyegel tempat karaoke dengan garis polisi. Sedangkan, masing-masing pengelola dibawa ke Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan.
"Seperti yang lain, ini kami lakukan penyegelan sampai proses pemeriksaan selesai. Kami berharap jangan lagi ada yang membandel," kata Aries.
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menutup serta menyegel tempat hiburan Holywings dan Marabunta di kawasan Kota Lama Semarang pada Selasa (26/10) dini hari. Kedua tempat tersebut diketahui masih beroperasi hingga di atas pukul 00.00 WIB, bahkan terdapat keramaian pengunjung.
Keberadaan tempat hiburan di Semarang yang nekat beroperasi hingga pukul 2 atau 3 dini hari sempat disentil oleh Menko Marves yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.