Menwa UNS Dibekukan Sementara, Buntut Diklat Maut
Universitas Sebelas Maret (UNS) membekukan sementara Korps Mahasiswa Siaga 905 Jagal Abilawa atau biasa dikenal dengan Resimen Mahasiswa (Menwa). Pembekuan dilakukan menyusul meninggalnya mahasiswa Sekolah Vokasi UNS saat mengikuti Diklatsar beberapa hari lalu.
Atas insiden ini, Menwa UNS terancam dibubarkan jika terbukti melanggar peraturan kampus. Terlebih, Polda Jawa Tengah mengungkapkan adanya dugaan tindak kekerasan dalam kasus meninggalnya Gilang saat Diklatsar.
Kesimpulan tersebut diambil dari hasil sementara autopsi yang dilakukan tim dokter forensik Polda Jawa Tengah.
"Sanksi terberat bubar. Tergantung hasil evaluasi," kata Wakil Rektor UNS Akademik Kemahasiswaan Prof. Ahmad Yunus saat jumpa pers di UNS, Rabu (27/10).
Ia menambahkan UNS juga tidak akan memberikan toleransi jika nantinya terbukti ada tindak pidana dalam kasus kematian Gilang. UNS menyatakan akan mengeluarkan mahasiswa yang melakukan tindak pidana tersebut.
"Secara hukum itu tergantung pihak kepolisian. Tapi kalau di aturan kami aturannya jelas. Kami berhentikan sebagai mahasiswa UNS," katanya.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto menambahkan UNS telah membentuk Tim Evaluasi Pelaksanaan Diklat Korps Mahasiswa Siaga 905 Jagal Abilawa. Tim tersebut saat ini tengah bekerja mengumpulkan data dan fakta terkait Diklatsar yang berujung pada meninggalnya Gilang Endi Saputra.
"Paling tidak mulai hari ini kegiatan di Menwa sudah kita bekukan sementara. Semua kita tutup termasuk kantor Menwa sekalian untuk mengamankan barang bukti yang ada di sana," kata dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan itu.
"Apakah nanti akan dibekukan seterusnya atau bagaimana, kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan hasil temuan tim evaluasi tersebut," lanjutnya.
Tim evaluasi sendiri merupakan salah satu prosedur yang harus dilalui sebelum UNS bisa menjatuhkan sanksi kepada organisasi mahasiswa. Hal itu diatur dalam Peraturan Rektor UNS nomor 26 tahun 2020.
"Jenis sanksi dapat berupa peringatan, pembekuan, atau pembubaran organisasi kemahasiswaan," katanya mengutip peraturan tersebut.