Dalam perkara itu, penembakan dipicu oleh cemburu buta antara pelaku dengan korban. Dalam kasus ini, tersangka berinisial MN menduga rekannya melakukan perselingkuhan dengan istrinya.
"Jadi motifnya karena jengkel dan cemburu buta, menuduh istrinya ada affair dengan korban. Sehingga dia (MN) berniat membunuh korban," kata Kapolres Lotim AKBP Herman Suriyono saat dikonfirmasi, Selasa (26/10).
Ia menyebutkan bahwa tersangka dijerat Pasal 388 dan/atau Pasal 340 tentang KUHP dengan ancaman hukuman mati. Kasus itu, kata dia, tengah diselidiki lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk keterangan polisi, aksi penembakan itu terungkap setelah MN mengaku saat mengembalikan senapan serbu perorangan itu ke tempatnya bertugas. Dari hasil olah TKP, korban diketahui tewas pada pukul 11.20 WITA atau sekitar empat jam setelah seorang saksi menemukan jenazahnya tergeletak bersimbah darah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Hari Brata mengatakan bahwa MN menembak korban dari jarak dekat, hanya puluhan sentimeter. Dia merincikan bahwa aksi penembakan itu terjadi di pintu gerbang rumah yang dihuni korban di kawasan BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.
"Posisi (penembakan) berhadapan. Jadi jarak tembaknya sangat dekat, hanya 70 sentimeter," kata Hari.
Berkaca pada kasus lain, terdapat anggota Polres Pelabuhan Belawan, Medan yang bahkan telah divonis bersalah atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap dua wanita. Ia dijatuhkan pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Medan pada Senin (11/10).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan yang memberatkan terdakwa ialah menimbulkan penderitaan panjang bagi keluarga korban. Selain itu, tindakan itu dinilai meresahkan masyarakat karena salah seorang korban masih berusia di bawah umur.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim Hendra Sutardodo dalam sidang.
Merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), peristiwa itu berawal pada 20 Februari 2021 sekitar pukul 14.00 WIT. Terdakwa bernama Roni Syahputra tertaring dengan korban yang merupakan honorer di Polres.
Ia mengajak korban bernama Riska Fitria (21) untuk bertemu dengan dalih membicarakan masalah tertentu. Riska datang ditemani korban lain, yakni Aprilia (13).
Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam mobil dan memeluk serta memeras payudara Rsika. Korban pun memberontak dan langsung teriak. Hingga akhirnya terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.
Dirincikan dalam dakwaan, kepala kedua korban dipukul, tangan diborgol dan mulut diplester. Selanjutnya, korban dibawa ke Hotel Alam Indah di Kecamatan Medan Tuntungan untuk kemudian melakukan pemerkosaan.
Korban dibunuh setelah pemerkosaan itu selesai. Ia dibawa ke rumah terdakwa. Bahkan, aksi bejat itu sempat dilihat oleh istri terdakwa. Namun sang istri diancam akan dibunuh jika banyak bertanya.
Keesokan harinya, terdakwa membunuh korban Riska dan Aprilia dengan menyekapnya menggunakan bantal. Jasad korban dibuang di dua lokasi berbeda.