Ombudsman Sumut Kritik Beda Tes Covid Penumpang & Kru Pesawat

CNN Indonesia
Kamis, 28 Okt 2021 10:30 WIB
Ombudsman kritik kru pesawat yang akan bertugas hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, sementara penumpang diwajibkan tes PCR.
Petugas medis melakukan tes PCR di salah satu laboratorium, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Medan, CNN Indonesia --

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengkritik syarat terbang bagi kru pesawat yang jauh lebih mudah dibanding penumpang.

Awak pesawat, cukup rapid tes antigen yang biayanya sekitar Rp100 ribu. Sedang masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi udara, wajib melakukan tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang harganya mencapai Rp550 ribu.

"Padahal, bila penerapan syarat rapid antigen atau PCR ini dimaksudkan untuk memutus penularan virus Covid-19, maka risiko kru pesawat untuk tertular dan menularkan virus Covid, sebetulnya juga sangat tinggi," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidak yang dilakukan ke Bandara Kualanamu, Deliserdang, Ombudsman Perwakilan Sumut mendapatkan bahwa awak pesawat dari dua maskapai penerbangan hanya menggunakan rapid antigen ketika hendak 'terbang'.

Dia mengatakan dalam Surat Edaran (SE) Menhub No. 88 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, disebutkan bahwa personel pesawat yang akan bertugas, wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan PCR atau rapid tes antigen.

"Artinya, kru pesawat dibenarkan hanya menggunakan rapid tes antigen," katanya.

Menurut Abyadi, isi SE Menhub yang membenarkan kru pesawat menggunakan rapid tes antigen sebagai syarat terbang, kurang tepat.

Sementara masyarakat sebagai penumpang, diwajibkan menunjukkan surat keterangan PCR dengan hasil negatif. Padahal antara awak pesawat dan penumpang, sama-sama memiliki risiko tinggi tertular atau menularkan Covid-19.

"Risiko awak pesawat untuk tertular dan menularkan covid lebih tinggi. Karena selama dalam menjalankan tugas, terus berinteraksi dengan penumpang dalam ruang tertutup yang tidak bebas udara," kata Abyadi.

Apalagi, lanjut Abyadi, masa berlaku rapid tes antigen itu tidak lama. Selama surat keterangan rapid tes antigen itu masih berlaku, tidak ada validasi. Sementara para kru pesawat bebas beraktivitas di luar jam kerja.

"Sebaiknya tidak ada perbedaan penerapan syarat 'terbang' antara kru pesawat dengan penumpang. Karena antara kru pesawat dengan penumpang, sebetulnya memiliki risiko yang sama dalam penularan virus Covid," bebernya.

Pemerintah mulai memberlakukan test PCR untuk penumpang pesawat mulai Minggu (24/10). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 yang ditetapkan sejak 21 Oktober 2021. Tes PCR hanya berlaku untuk penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Ada beberapa wilayah penerbangan yang masih diperbolehkan untuk rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Tes ini bisa digunakan sebagai syarat perjalanan dari dan ke luar Pulau Jawa dan Bali.

Namun syarat ini hanya berlaku untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021.

Kini pemerintahmemastikan hasil tes swab PCR dengan tarif maksimal Rp275 ribu untuk di Jawa-Bali dan Rp300 ribu di luar pulau tersebut keluar dalam waktu 1x24 jam.

(fnr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER