DS mengaku kuota internetnya habis, sehingga ia tidak bisa membuka aplikasi WhatsApp. Setelah mengisi kuota internet, DS mencoba membuka aplikasi WhatsApp. Ia menerima pesan dari nomor yang menelepon dan mengirimkan pesan SMS tersebut.
Lalu DS mencoba mengecek foto profil WhatsApp nomor tersebut. Ia mengenali sosok lelaki dalam photo profil WA itu adalah jaksa A. Jaksa A kemudian membalas pesan WA dari Desi tersebut.
"Gimana sudah ada belum? tuntutan minggu depan," kata DS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DS membalas dan menyatakan sudah menyiapkan uang itu sejak terakhir bertemu dengan jaksa A. Tak lama, jaksa A meminta kepada DS agar suaminya tak banyak bicara.
"Tolong bilang sama suaminya kalau mau dibantu, dan jangan teriak-teriak," ujarnya.
Keesokan harinya, Jaksa A meminta DS untuk menemuinya di area parkiran Kantor Kejati Lampung. Ia diminta membawa Rp70 juta, sementara Rp30 juta ditransfer. Saat itu DS datang bersama anaknya sembari membawa sebagian uang tunai.
DS pun meminta jaksa A mengirimkan nomor rekening untuk mentransfer Rp30 juta. Kemudian dikirim nomor rekening BCA atas nama Abdul Rohman. Setelah percakapan via WA, DS kemudian mentransfer uang Rp30 juta ke rekening tersebut.
Setelah itu, jaksa A kembali meminta Desi menemuinya di area parkiran Kantor Kejati Lampung. Namun, Anton meralat permintaannya. Menurut Desi, Anton meminta agar sisa uang tersebut diantar pekan depan atau sebelum sidang.
Selain permintaan uang, kata DS, dalam percakapan via WhatsApp, Jaksa A juga sempat meminta DS mengirim foto. Jaksa A, kata DS, juga kerap melakukan panggilan video call.
"Dia (jaksa A) itu meminta saya, untuk tidak cerita ke siapa pun termasuk ke suaminya. Bahkan, dia juga menawarkan saya mendapat setengah uangnya asalkan saya tutup mulut," kata DS.
Lalu DS membalas pesan WhatsApp itu, mengatakan tidak mengerti maksud permintaan panggilan video call. Orang diduga Anton itu, balik menjawab sepahaman saja mengenai permintaan video call dan foto tersebut. Desi mengaku tidak memenuhi permintaan mengirimkan foto dan video call tersebut.
Melalui pesan WhatsApp itu lagi, kata DS, orang mengaku jaksa A itu mengancamnya lagi apabila permintaannya itu sampai tersebar, katanya, akan mengambil langkah terhadap perkara suaminya.
Kemudian orang mengaku jaksa A ini, kembali meminta ditransfer uang Rp10 juta ke rekening yang sama atas nama Abdul Rohman. Karena pada hari itu Sabtu dan kebetulan tidak membawa kartu ATM, DS pun meminta waktu. Namun orang mengaku jaksa A, langsung marah-marah kepada dirinya.
"Jadi dia (orang yang mengaku jaksa A) ini mengancam ke saya, katanya mau menelepon hakim dan minta hukuman suami saya disesuaikan dengan Pasal yang dikenakan,"ucap Desi.
Tidak hanya itu saja, lanjut DS, orang mengaku jaksa A itu meminta nomor rekening dirinya dan akan mengembalikan uang Rp30 juta yang sudah ditransfer sebelumnya oleh dirinya pada waktu itu.
"Kirim rekening Bu Cecep sekarang. Pasal apa adanya saja saya kasih buat Cecep," tulis pesan orang mengaku jaksa A melalui pesan WhatsApp kepada DS.
Awalnya DS menolak, karena masih berharap agar bisa dibantu. Namun karena orang mengaku jaksa A itu terus memaksa dan mendesak dirinya, Desi pun akhirnya mengirimkan nomor rekeningnya ke orang yang mengaku Anton tersebut.
"Tapi kenyataannya, sampai sekarang ini tidak ada pengembalian uangnya itu ke saya," kata DS.
DS pun memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan Jaksa A ke Polres Pringsewu dengan nomor laporan : LP/B-773/IX/2020/Polda LPG/RES Pringsewu tanggal 10 September 2020.
Selama setahun lebih sejak kasus dugaan penipuan itu dilaporkan ke Polres Pringsewu, barulah DS menerima informasi mengenai tindak lanjut kasus dugaan penipuan tersebut. DS mengaku mendapat surat panggilan klarifikasi terkait laporannya dari Polres Pringsewu, pada tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
Bersamaan dengan surat pemanggilannya itu, penyidik Polres Pringsewu juga mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporannya. Isi dalam surat itu, ditandatangani Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora menjelaskan langkah yang sudah dilakukan polisi.
Selain itu juga, penyidik sudah mengecek ke TKP di BRI Link di daerah Ambarawa, Pringsewu dan telah memeriksa karyawan serta pemilik BRI Link tersebut. Sebagai langkah lanjutan, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu akan berkoordinasi dengan pihak bank BCA untuk mengetahui siapa pemilik nomor
rekening atas nama Abdul Rohman.
Selain itu juga, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu akan meminta rekening Koran pemilik BRI Link dan langkah terakhir polisi akan mengundang saksi Jaksa A.
"Sabtu tanggal 23 September 2021 lalu, saya diperiksa penyidik Polres Pringsewu. Sekitar lima jam saya dimintai keterangan, penyidik menanyakan kronologis laporan dugaan penipuan itu," terang Desi.
'Vonis Suami Desi Tetap Tinggi', berlanjut ke halaman berikutnya...