Kronologi Jaksa di Lampung Diduga Peras Istri Tersangka Pembalakan

CNN Indonesia
Kamis, 04 Nov 2021 02:31 WIB
Seorang jaksa yang diduga bertugas di Kejati Lampung menemui istri dari terduga pelaku kasus pembalakan hutan ilegal.
Ilustrasi pengadilan (iStockphoto/Zolnierek)

Cecep Fatoni, suami Desi tampak terlihat tenang saat mengikuti sidang vonis yang diikutinya secara daring dari Mapolsek Kemiling pada Rabu (23/9/2020) lalu.

Selain Cecep, jaksa A juga mengikuti sidang itu dari tempat yang sama (Mapolsek Kemiling). Tak hanya mereka saja, bahkan DS pun ikut menyaksikan sidang vonis siamunya itu secara daring di tempat tersebut.

Dalam sidang tersebut, jaksa A mendakwa Cecep dengan dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Pada dakwaan alternatif pertama, jaksa Anton menjerat Cecep dengan Pasal 94 ayat (1) huruf a juncto Pasal 19 huruf a juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menggunakan rentetan pasal tersebut, ancaman hukumannya paling singkat 8 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, jaksa A menjerat Cecep dengan Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kalau hakim menyetujui penggunaan Pasal-Pasal ini, ancaman hukumannya lebih ringan yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dalam sidang itu, menariknya, jaksa A memilih dakwaan alternatif kedua dalam surat tuntutannya, yang mana hukumannya lebih ringan dari dakwaan alternatif pertama. Dalam sidang itu, Cecep yakni suami Desi dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan.

Sementara dalam pertimbangannya, majelis hakim memutuskan memilih dakwaan alternatif kedua, sebagai pembuktian unsur-unsur pidana yang dilakukan terpidana Cecep.

Pada putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan bagi Cecep.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Cecep melanggar Pasal Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Hutan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengar putusan majelis hakim, Cecep dan istrinya DS tidak terima atas putusan tersebut. Keduanya pun marah kepada jaksa A yang saat itu ada di dalam ruangan.

"Saya menanyakan sama Pak jaksa ini, gimana sih pak. Bapak suruh saya cari uang, dan Bapak ini sudah minta uang segini, kami siapkan. Memangnya cari uang itu gampang pak?. Cari uang uang itu susah pak," cecar DS kepada jaksa A.

Pada saat itu, kata DS, jaksa A ini tidak menanggapinya. Kemudian dua anggota polisi yang saat itu ada di ruangan, langsung melerai kegaduhan itu.

"Jadi secara spontan, suami saya juga terbawa suasana dan ikut marah sama jaksa A,"ucapnya.

Kemudian oknum jaksa A tersebut marah-marah dan mengancam suaminya.

"Saya tunggu kamu di luar, saya injek-injek kamu," kata DS menirukan perkataan oknum jaksa A.

Sejak saat itulah, Ia sudah tidak lagi menghubungi oknum jaksa A tersebut karena merasa kesal.

Jaksa Anton Diduga Intimidasi Wartawan

Jurnalis Ahmad Amri, seorang pewarta dari media online Suara.com,mengalami intimidasi dan diancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Jaksa A. Amri mencoba mengkonfirmasi terkait dugaan menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging (pembalakan liar).

Dugaan intimidasi itu dialami Amri, di kantor Kejati Lampung, Jumat (22/10/2021).

Amri menceritakan, ia mengalami intimidasi dan diancam bakal dijerat dengan UU ITE saat akan melakukan konfirmasi ke Anton. Konfirmasi itu dilakukannya, karena sebelumnya ia mendapat informasi oknum jaksa Anton itu diduga menerima uang dari keluarga berperkara terpidana kasus illegal logging.

"Saya dapat informasi itu dari DS, istri terpidana kasus illegal logging tersebut. Istri terpidana ini mengaku, sudah memberikan sejumlah uang ke seseorang yang mengaku jaksa A. Uang itu, untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging," kata Amri kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/10).

Kemudian, Amri berupaya mengonfirmasi hasil wawancaranya untuk meminta jawaban ke jaksa A. Nomor kontak jaksa A yang dimiliki Amri sama juga dengan nomor yang didapat didapat DS tersebut.

"Melalui pesan WhatsApp saya coba menghubungi jaksa A untuk mengkonfirmasikan hal itu, tapi pesan yang saya kirimkan tidak dibalas meski pesan itu diduga sudah dibaca,"ujarnya.

Karena pesan itu tidak mendapat respons balasan, lanjut A, Jumat (22/2021), pagi kemarin Ia pergi ke Kantor Kejati Lampung untuk menemui Kasi Penkum Kejati, I Made Agus Putra.

"Ketika saya sedang menunggu di ruangan Press Room Kejati Lampung, saya melihat jaksa A sedang berjalan keluar dari kantor Kejati Lampung. Lalu saya berusaha menghampirinya untuk saya konfirmasi terkait dugaan penerimaan uang tersebut," paparnya.

Begitu ditemui, jaksa A mengajak dirinya ke ruangannya di lantai 2 gedung Kejati Lampung. Namun Jaksa A juga, meminta dirinya untuk menitipkan barang bawaannya termasuk ponsel serta tas miliknya di Pos penjagaan.

"Iya ke ruangan saja, simpan dulu HP dan barang-barang kamu karena aturannya tidak boleh bawa HP ke dalam ruangan gedung Kejati Lampung," kata Amri menirukan ucapan jaksa Anton.

Ia sempat menolak ponselnya harus diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Akhirnya, ia terpaksa menitipkan barang bawaannya ke pos penjagaan dan pergi menuju ke ruang Anton

Setelah berada di dalam ruangan Jaksa A, kata Amri, oknum jaksa A mengintimidasi dirinya dan mengatakan sudah men-screenshoot pesan WA yang dikirimkannya dan pesan itu sudah dikirimkan ke petugas Polda Lampung.

Sementara Ia tidak beri kesempatan dengan oknum jaksa A ini, untuk menyampaikan informasi yang didapatkannya supaya jelas permasalahannya.

"Jaksa A bilang, kalau pesan WA yang saya kirimkan sudah screenshoot. Katanya saya bisa dikenakan UU ITE. Dia (A) ini juga mengatakan, katanya nanti akan ada orang yang menelepon saya," ucapnya.

Selain itu,oknum jaksa A mengaku sudah mencari dirinya bersama dua orang, karena pesan WhatsApp yang pernah dikirim oleh dirinya sebelumnya. Padahal, pesan itu permintaan konfirmasi mengenai dugaan jual beli perkara yang disinyalir melibatkan Anton.

"Saya sudah bawa dua orang cari kamu, tapi enggak ketemu," kata Amri menirukan ucapan jaksa A.

(zai/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER