Kemenkumham Minta Maaf soal Surat Keluarga Tak Tuntut Kebakaran Lapas

CNN Indonesia
Senin, 01 Nov 2021 18:46 WIB
Kemenkumham membantah bahwa surat tersebut dikeluarkan untuk menekan keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang.
Keluarga korban kebakaran Lapas Tangerang. (CNN Indonesia/ Adi Maulana)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) meminta maaf terkait surat yang dikeluarkan pihaknya untuk keluarga korban kebakaran lapas I Tangerang yang dianggap intimidatif.

Surat yang dimaksud adalah surat yang berisi pernyataan, keluarga korban tidak akan melakukan tuntutan terhadap pihak pihak tekait, termasuk Kemenkumham atas peristiwa kebakaran.

"Kami mewakili Kemenkumham, Direktur Jenderal Kemasyarakatan sekali lagi, kalau itu dianggap sebagai hal tidak baik, kami dengan terbuka memohon maaf," kata Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi di Kantor Komnas HAM, Senin (1/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya tetap membantah bahwa surat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan keluarga korban. Terlebih, kata Mualimin, surat tersebut sudah sesuai standar dan ketentuan.

Selain itu, ia juga beralasan, surat tersebut dikeluarkan sebagai bukti sekaligus jaminan bahwa Kemenkumham sudah melakukan yang terbaik. Sehingga, tak bisa untuk dituntut.

"Jadi surat itu sebetulnya sudah surat standar. Jadi yang dimaksud tidak menuntut di kemudian hari adalah, bahwa Kemenkumham, Dirjen PAS sudah all out, sudah melakukan hal yang menjadi kewajibannya. Gitu ya," jelas dia.

Mualimin mengaku pihaknya memahami betul bahwa keluarga korban sedang berduka dan kehilangan. Sehingga, ia berharap keluarga korban dapat menerima alasan tersebut dan memaafkan pihaknya.

"Mudah mudahan keluarga korban memaafkan atas hal itu yang tidak pas. tapi sekali lagi kami pada awalnya ingin membuktikan bahwa kami sudah melakukan yang terbaik," kata dia.

Sebelumnya, sejumlah keluarga korban kebakaran Lapas I Tangerang menyambangi Komnas HAM ditemani LBH Masyarakat. Dalam kesempatan itu, mereka memberikan 7 temuan terkait adanya dugaan pelanggaran HAM dalam penanggulangan pascakebakaran.

Salah satu temuannya yaitu, keluarga korban dipaksa untuk menandatangani pernyataan tidak boleh menuntut Kemenkumham dan pihak pihak terkait.

Adapun detail isi surat tersebut yakni;

"Dengan ini menyatakan bahwa saya pihak keluarga korban (nama) menyatakan bahwa saya tidak ada tuntutan ke pihak lapas dan pihak lainnya di kemudian hari. Demikian surat pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar tanpa ada tekanan dari pihak lain."

(yla/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER