Rumah Siti Terkurung Tembok Tetangga, Pemkot Surabaya Turun Tangan
CNN Indonesia
Selasa, 02 Nov 2021 08:15 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Ilustrasi perumahan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Surabaya, CNN Indonesia --
Keluarga Muhammad Ridwan (37) dan Siti Solichah (35), terancam terisolasi dari dunia luar lantaran rumahnya terhalang dinding-dinding yang dibangun oleh para tetangga mereka.
Kini, halaman rumahnya di Rungkut Menaggal, Surabaya, itu sudah dipagari dengan tembok setinggi tiga meter, baik dari depan maupun samping kanan. Sebelumnya, dua sisi itu merupakan jalan akses sehari-hari.
Siti menceritakan hal itu bermula saat tetangga depan rumah mereka meminta izin akan membangun tembok untuk menambah bangunan rumah, pada Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tembok itu, kata dia, menutupi akses jalan depan rumahnya menuju jalan raya. Saat itu, Siti dan suaminya mengaku tak apa, sebab tanah itu dimiliki tetangganya tersebut.
"Di depan ini, hari Rabu itu, minta izin mau bangun kamar. Saya ya nggak apa-apa, itu tanah mereka," kata Siti, saat ditemui CNNIndonesia.com, Senin (1/11).
Namun, kepada tetangganya itu Siti meminta akses jalan pengganti. Sebab hal itu merupakan bagian dari perjanjian tertulis saat orang tua Siti membeli tanah dan rumah di kawasan tersebut sejak 1980 silam.
"Karena sudah dari dulu ada jalannya. Disanggupi [tetangganya], dan dijanjikan jalannya dipindah," ucapnya.
Kamis (28/10) pembangunan tembok pun dilakukan. Akses depan rumahnya menuju jalan raya yang tadinya terbuka kini tertutup oleh tembok. Sementara, jalan pengganti yang dijanjikan belum terealisasi.
Permasalahan pun dimulai saat tetangga sebelah kanan rumah Siti, tiba-tiba, mempertanyakan pembangunan itu kepadanya. Tetangganya itu heran mengapa Siti membiarkan jalan depan rumahnya, ditutupi oleh bangunan tembok
Tetangganya itu merasa, Siti dan Ridwan semestinya menolak pembangunan tembok itu, dengan alasan, bahwa hal itu sudah menyalahi perjanjian jual beli yang sudah disepakati bertahan-tahun silam.
"Tetangga yang sebelah tanya, dibangun kok diam saja. 'Awakmu kudu memperjuangno jalan ngarep (kamu harus perjuangkan jalan depan)', karena ada surat perjanjian," ujar dia.
Ketiga pihak pun menggelar mediasi. Saat itu, dialog berjalan alot. Sampai akhirnya, tetangga sebelah rumah Siti pun merasa tak puas, lalu ikut-ikutan membangun tembok di sisi kanan rumahnya, menutup akses keluar masuk yang tersisa.
"Tiba-tiba hari Sabtu (30/10) pagi ini [tembok samping kanan] dibangun," ucap Siti.
Ridwan dan Siti pun mengaku bingung. Mereka terancam terisolasi dengan tembok yang dibangun tetangga depan dan samping rumah mereka.
Padahal kedua akses jalan itu dibutuhkan mereka untuk aktivitas menyambung kehidupan sehari-hari. Saat bekerja, mengantar anak sekolah serta kebutuhan lainnya.
"Jalan ini penting, karena suami saya itu kan tokonya di depan, ya wara-wiri berkali-kali. Anak saya sekolah dan mengaji juga ya jadi terganggu," ucapnya.
Beruntung pada Minggu (31/10), tukang bangunan yang bekerja membangun tembok di samping rumah mereka libur. Walhasil, mereka masih memiliki akses jalan seluas satu meter untuk keluar masuk.
Kini, kasus ini telah mendapatkan atensi dari pemerintah setempat. Ketiga keluarga tersebut juga akan dimediasi untuk mencari solusi terbaik.
Diketahui, Pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Bagian Penjelasan Umum UUPA tentang Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional menyebutkan bahwa hak atas tanah seseorang tidak berarti tanah itu dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi harus mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang lain.
Selain itu, kasus penutupan akses jalan bisa dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.
Surabaya, CNN Indonesia --
Keluarga Muhammad Ridwan (37) dan Siti Solichah (35), terancam terisolasi dari dunia luar lantaran rumahnya terhalang dinding-dinding yang dibangun oleh para tetangga mereka.
Kini, halaman rumahnya di Rungkut Menaggal, Surabaya, itu sudah dipagari dengan tembok setinggi tiga meter, baik dari depan maupun samping kanan. Sebelumnya, dua sisi itu merupakan jalan akses sehari-hari.
Siti menceritakan hal itu bermula saat tetangga depan rumah mereka meminta izin akan membangun tembok untuk menambah bangunan rumah, pada Rabu (27/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tembok itu, kata dia, menutupi akses jalan depan rumahnya menuju jalan raya. Saat itu, Siti dan suaminya mengaku tak apa, sebab tanah itu dimiliki tetangganya tersebut.
"Di depan ini, hari Rabu itu, minta izin mau bangun kamar. Saya ya nggak apa-apa, itu tanah mereka," kata Siti, saat ditemui CNNIndonesia.com, Senin (1/11).
Namun, kepada tetangganya itu Siti meminta akses jalan pengganti. Sebab hal itu merupakan bagian dari perjanjian tertulis saat orang tua Siti membeli tanah dan rumah di kawasan tersebut sejak 1980 silam.
"Karena sudah dari dulu ada jalannya. Disanggupi [tetangganya], dan dijanjikan jalannya dipindah," ucapnya.
Kamis (28/10) pembangunan tembok pun dilakukan. Akses depan rumahnya menuju jalan raya yang tadinya terbuka kini tertutup oleh tembok. Sementara, jalan pengganti yang dijanjikan belum terealisasi.
Permasalahan pun dimulai saat tetangga sebelah kanan rumah Siti, tiba-tiba, mempertanyakan pembangunan itu kepadanya. Tetangganya itu heran mengapa Siti membiarkan jalan depan rumahnya, ditutupi oleh bangunan tembok
Tetangganya itu merasa, Siti dan Ridwan semestinya menolak pembangunan tembok itu, dengan alasan, bahwa hal itu sudah menyalahi perjanjian jual beli yang sudah disepakati bertahan-tahun silam.
"Tetangga yang sebelah tanya, dibangun kok diam saja. 'Awakmu kudu memperjuangno jalan ngarep (kamu harus perjuangkan jalan depan)', karena ada surat perjanjian," ujar dia.
Kasus rumah tertutup tembok tetangga sebelumnya dialami keluarga Asep (29), di Tajur Ciledug, Tangerang, Banten, Senin (15/3). Kasus ini berujung perobohan dinding tetangga itu. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)
Ketiga pihak pun menggelar mediasi. Saat itu, dialog berjalan alot. Sampai akhirnya, tetangga sebelah rumah Siti pun merasa tak puas, lalu ikut-ikutan membangun tembok di sisi kanan rumahnya, menutup akses keluar masuk yang tersisa.
"Tiba-tiba hari Sabtu (30/10) pagi ini [tembok samping kanan] dibangun," ucap Siti.
Ridwan dan Siti pun mengaku bingung. Mereka terancam terisolasi dengan tembok yang dibangun tetangga depan dan samping rumah mereka.
Padahal kedua akses jalan itu dibutuhkan mereka untuk aktivitas menyambung kehidupan sehari-hari. Saat bekerja, mengantar anak sekolah serta kebutuhan lainnya.
"Jalan ini penting, karena suami saya itu kan tokonya di depan, ya wara-wiri berkali-kali. Anak saya sekolah dan mengaji juga ya jadi terganggu," ucapnya.
Beruntung pada Minggu (31/10), tukang bangunan yang bekerja membangun tembok di samping rumah mereka libur. Walhasil, mereka masih memiliki akses jalan seluas satu meter untuk keluar masuk.
Kini, kasus ini telah mendapatkan atensi dari pemerintah setempat. Ketiga keluarga tersebut juga akan dimediasi untuk mencari solusi terbaik.
Diketahui, Pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Bagian Penjelasan Umum UUPA tentang Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional menyebutkan bahwa hak atas tanah seseorang tidak berarti tanah itu dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi harus mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang lain.
Selain itu, kasus penutupan akses jalan bisa dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.