Ketiga pihak pun menggelar mediasi. Saat itu, dialog berjalan alot. Sampai akhirnya, tetangga sebelah rumah Siti pun merasa tak puas, lalu ikut-ikutan membangun tembok di sisi kanan rumahnya, menutup akses keluar masuk yang tersisa.
"Tiba-tiba hari Sabtu (30/10) pagi ini [tembok samping kanan] dibangun," ucap Siti.
Ridwan dan Siti pun mengaku bingung. Mereka terancam terisolasi dengan tembok yang dibangun tetangga depan dan samping rumah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal kedua akses jalan itu dibutuhkan mereka untuk aktivitas menyambung kehidupan sehari-hari. Saat bekerja, mengantar anak sekolah serta kebutuhan lainnya.
"Jalan ini penting, karena suami saya itu kan tokonya di depan, ya wara-wiri berkali-kali. Anak saya sekolah dan mengaji juga ya jadi terganggu," ucapnya.
Beruntung pada Minggu (31/10), tukang bangunan yang bekerja membangun tembok di samping rumah mereka libur. Walhasil, mereka masih memiliki akses jalan seluas satu meter untuk keluar masuk.
Kini, kasus ini telah mendapatkan atensi dari pemerintah setempat. Ketiga keluarga tersebut juga akan dimediasi untuk mencari solusi terbaik.
Diketahui, Pasal 6 Undang Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa semua hak atas tanah memiliki fungsi sosial.
Lihat Juga : |
Bagian Penjelasan Umum UUPA tentang Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional menyebutkan bahwa hak atas tanah seseorang tidak berarti tanah itu dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, akan tetapi harus mempertimbangkan kepentingan umum atau kepentingan orang lain.
Selain itu, kasus penutupan akses jalan bisa dikaitkan dengan Pasal 1365 KUH Perdata, bahwa tiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan pembuat yang bersalah untuk mengganti kerugian.
(frd/arh)