Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan yang didakwa menganiaya pemilik warung kopi saat melaksanakan operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dijatuhi vonis lima bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa menyatakan Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat (1) KHUPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan," dikutip dari SIPP PN Gowa, Rabu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penasihat terdakwa, Syafril Hamzah membenarkan kliennya divonis majelis hakim selama 5 bulan penjara.
"Iya benar, klien kami divonis 5 bulan penjara, sidang putusannya kemarin," kata Syafril kepada CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Putusan majelis hakim terbilang ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dituntut selama enam bulan penjara, Syafril mengaku kliennya masih berpikir-pikir dulu untuk mengajukan banding vonis hakim.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucapnya.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika Satpol PP Gowa melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha pada saat dilaksanakannya operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini pun sempat menarik perhatian publik.
Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, terhadap pemilik warung kopi yang merupakan sepasang suami istri pada 14 Juli 2021. Pemukulan dipicu karena korban tak diterima ditegur soal pakaian yang dikenakan.
Patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satpol PP Gowa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, dimana seluruh kegiatan masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat beraktifitas hingga pukul 17.00 WITA.