Berkas Kasus Satpol PP Gowa Dilimpahkan ke Kejaksaan

CNN Indonesia
Senin, 26 Jul 2021 20:35 WIB
Berkas perkara Satpol PP Gowa tersangka kasus pemukulan suami istri pemilik warung kopi dilimpahkan ke Kejari Sungguminasa.
Ilustrasi kasus kekerasan. (Foto: Istockphoto/deepblue4you)
Makassar, CNN Indonesia --

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, Sulawesi Selatan, melimpahkan berkas perkara anggota Satpol PP yang merupakan tersangka kasus pemukulan pemilik warung kopi Mardani Hamdan ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Gowa.

"Iya benar, penyidik tadi telah melimpahkan berkas perkara (Tahap I) terhadap tersangka ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa," kata Kepala Subbagian Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, Senin (26/7).

Ia menyebut pihak kejaksaan terlebih dahulu akan meneliti berkas tersebut. Apabila berkas belum dinyatakan lengkap, pihaknya akan segera melengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa nantinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan dilakukannya pelimpahan berkas perkara ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat tetap mengawal kasus ini dan kami yakinkan bahwa satuan Reskrim Polres Gowa akan bekerja secara profesional. Kami juga berharap jangan ada lagi aksi propaganda di media sosial terkait kasus ini," ungkapnya.

Sebelumnya, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum tersangka pemukulan suami istri pemilik warung kopi, Mardani Hamdan, pihak kepolisian tak mengabulkan permohonan tersebut.

Mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa melakukan tindak penganiayaan terhadap pemilik warkop yakni, Nur Halim dan Amriana alias Riyana Kasturi, saat dilakukan operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro beberapa waktu lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Boby Rachman mengatakan pihaknya tetap melakukan penahanan terhadap tersangka, meski sempat pihak kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Pengajuan penangguhan penahanan, itu kan haknya tersangka. Jadi kalau penangguhan memang diajukan tapi tidak saya berikan. Tetap diproses," kata AKP Boby, Senin (26/7).

Mardhani Hamdan dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan Nur Halim dan Amriana alias Riyana ketika pelaksanaan operasi penertiban PPKM mikro di Kabupaten Gowa.

Eks Sekretaris Satpol PP Gowa ini pun dijerat pasal 351 ayat (1) dengan ancaman pidana selama 2 tahun 8 bulan penjara.

(arh/mir/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER