Rangkuman Covid: Tiba-tiba Gelombang 3 dan Investasi Vaksin Bill Gates
Pemerintah dinilai tengah melakukan uji coba sejumlah kebijakan dalam menangani pandemi virus corona (covid-19) di Indonesia. Salah satunya terkait kebijakan persyaratan dalam moda transportasi.
Pemerintah mengklaim bahwa sejumlah perubahan aturan itu telah menyesuaikan dinamika kondisi pandemi covid-19 secara nasional dan global. Kendati kasus covid-19 mengalami penurunan dalam tiga bulan terakhir, sejumlah ahli kesehatan memprediksi potensi lonjakan covid-19 di Tanah Air bukan hal yang muskil terjadi.
CNNIndonesia.com telah merangkum peristiwa dan informasi perihal perkembangan kasus covid-19 di Indonesia dalam 24 jam terakhir, sebagaimana berikut.
Ahli Prediksi Gelombang Tiga Covid Bisa Meledak Tiba-tiba
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra memprediksi Indonesia berpotensi mengalami ledakan kasus virus corona yang dapat terjadi secara tiba-tiba di waktu-waktu yang akan datang.
Hermawan menilai, gambaran mobilitas warga yang saat ini sudah hampir kembali seperti keadaan pra pandemi berpotensi besar menjadi akar penularan yang masif di lingkungan masyarakat. Apalagi menurutnya saat ini kebijakan pemerintah sudah tidak merepresentasikan lagi kampanye jaga jarak aman.
"Hemat kami akan ada suatu waktu yang sporadis, unpredictable, bisa jadi karena kekhawatiran kami, kasus covid-19 itu meledak tiba-tiba boleh jadi karena adanya mutasi virus baru, kemudian keramaian, sehingga penularannya semakin cepat," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/11).
Gonta-ganti Aturan PCR
Kementerian Perhubungan mencabut aturan yang mewajibkan tes PCR atau antigen bagi masyarakat berpergian dengan motor dan mobil sejauh minimal 250 km.
Pencabutan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran yang diterbitkan pada Selasa (2/11) kemarin itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama.
Pemerintah juga sudah tiga kali mengubah syarat jenis pemeriksaan untuk perjalanan di tengah pandemi, terutama moda transportasi udara. Pada akhir 2020, syaratnya hanya rapid test antigen.
Kemudian, sebulan lalu, syaratnya menjadi hanya wajib tes polymerase chain reaction (PCR), kebijakan itu sempat menuai gelombang protes dan petisi. Terkini, pemerintah menghapus kewajiban tes PCR sebagai satu-satunya syarat calon penumpang pesawat. Warga kini bisa juga bisa memilih menggunakan tes antigen sebagai alternatif selama sudah mendapat vaksinasi lengkap.
Lihat Juga :UPDATE CORONA 3 NOVEMBER Positif Covid Tambah 801 Kasus, 24 Orang Meninggal Dunia |
Orang Tua Diminta Tak Ragu Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta agar para orang tua tidak melarang anak mereka yang berusia 6-11 tahun untuk mendapat akses vaksinasi virus corona di Indonesia. Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi mewanti-wanti bahwa vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam memberikan perlindungan pada anak.
Kemenkes mengaku mendapat sejumlah laporan terkait masih banyaknya orang tua yang tidak memberi izin anaknya saat kategori vaksinasi sebelumnya, yakni anak berusia 12-17 tahun dibuka.
DPR turut meminta pemberian vaksin covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun segera diberikan mulai 2021, atau lebih cepat dari target Kemenkes, demi mencegah gelombang ketiga.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengatakan pemberian vaksin Covid-19 kepada anak ini untuk mengantisipasi potensi gelombang ketiga yang diprediksi terjadi pada akhir 2021.