Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan turunnya level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi level 1 merupakan hasil kerja banyak pihak.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi menangani pandemi.
"Alhamdulillah, ini patut kita syukuri, dan ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta sehingga bisa mencapai level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes," sambungnya.
Meski status PPKM telah turun, Anies mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah. Apalagi, kata dia, sudah banyak tempat publik yang bisa diakses di PPKM Level 1.
"Tetap jaga prokes dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir," ujarnya.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bahwa status PPKM di DKI bisa naik jika warga tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan kasus Covid-19 naik.
"Setiap pencapaian adalah peringatan. Kita pasti akan kembali ke PPKM Level 2 bahkan PPKM level darurat jika kita tidak disiplin dan jangan sampai kita jadi pemicu naiknya kasus kembali," katanya.
Provinsi DKI Jakarta masuk level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 15 November. Hal itu diketahui dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021.
Status PPKM level 1 berlaku di seluruh kota/kabupaten administratif di DKI. Aturan mulai berlaku pada Selasa (2/11).
"Khusus Kepada: Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.