Bupati Bandung Barat Nonaktif Aa Umbara Divonis 5 Tahun Bui
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara setelah terbukti melakukan korupsi kasus pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun 2020, Kamis (4/11).
Hakim menilai Aa Umbara terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Aa Umbara Sutisna dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat.
Selain hukuman kurungan penjara, Aa Umbara juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti atas uang yang diterimanya selama melakukan korupsi. Total pembayaran uang pengganti senilai Rp2,7 miliar.
"Jika tidak dibayar selama satu bulan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mempunyai harta mencukupi di pidana penjara satu tahun," ujar Surachmat.
Putusan terhadap Aa Umbara lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Aa Umbara dituntut jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara.
Hal yang memberatkan putusan majelis hakim yaitu Aa Umbara dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan, Umbara dinilai bersikap sopan selama berjalannya persidangan.
Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim.
Aa Umbara disidang atas kasus korupsi pengadaan barang bansos Covid-19. Selain Aa Umbara, anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha M Totoh Gunawan juga terlibat. Adapun Andri Wibawa mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim. Anak dari Aa Umbara itu dinilai hakim tak memenuhi unsur tindak pidana.
Dalam sidang secara virtual yang terpisah dari sidang Aa Umbara, hakim membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Andri Wibawa tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata hakim.
Adapun pertimbangan hakim, terdakwa Andri tak memenuhi unsur yang didakwakan jaksa KPK. Dalam dakwaan, Andri disebut terlibat dalam pusaran korupsi dengan dakwaan Pasal 12 huruf i UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Berikan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ujar hakim.
Hakim menambahkan, para pihak dapat mengajukan upaya hukum lain berupa kasasi.
"Demikian terhadap putusan bebas ini upaya hukumnya kasasi apabila dianggap tidak sesuai, melakukan upaya hukum," ucap hakim.
.