Jaksa Cecar RJ Lino Terkait Pertemuan dengan Perusahaan Pengadaan QCC

CNN Indonesia
Jumat, 05 Nov 2021 19:53 WIB
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit QCC.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost (RJ) Lino mengakui dirinya pernah mengundang tiga perusahaan asing dalam proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Hal tersebut disampaikan oleh RJ Lino dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/11).

Adapun tiga perusahaan asing yang diundang dirinya dalam pengadaan proyek QCC merupakan HuaDong Heavy Machinery Co Ltd (HDHM) dan Shanghai Zhenhua Heavy Industries Co Ltd (ZPMC) asal Tiongkok serta Doosan asal Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RJ Lino mengaku seluruh perusahaan yang ia undang tersebut merupakan perusahaan yang berkualitas baik dan memiliki harga yang kompetitif untuk mengadakan QCC.

"Jadi, saya tahu mana perusahaan yang baik yang bisa kasih harga kompetitif, mana perusahaan yang perform, kualitasnya baik," jelasnya dalam persidangan.

Ia mengatakan, alasan pengundangan terhadap tiga perusahaan asing itu lantaran PT Pelindo II selalu gagal dalam pelaksanaan lelang pengadaan QCC.

Berdasarkan pengalaman yang ia punya ketika menjadi direksi di sebuah pelabuhan di Tiongkok, ia lantas meminta PT Pelindo II mengundang tiga perusahaan tersebut. Menurutnya, tiga perusahaan asing tersebut memiliki kemampuan untuk menggarap proyek pengadaan QCC.

RJ Lino menjelaskan, proses pemanggilan tersebut dilakukan setelah dirinya memberikan surat disposisi kepada Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan serta Kabiro Pengadaan PT Pelindo II Wahyu Hardiyanto.

"Saya minta mereka supaya mengundang langsung pabrikan di luar negeri. Saya enggak mau pake agen-agen di Indonesia," ujarnya.

Dalam pemberian disposisi itu, RJ Lino juga mengaku memberikan sejumlah nota dinas kepada Ferialdy dan Wahyu.

Adapun nota dinas pertama terkait pengadaan, kedua terkait laporan pemilihan langsung, dan ketiga terkait penunjukan langsung.

"Saat itu diundang langsung, akhirnya mereka memutuskan, menamakan pemilihan langsung itu sesuai aturan dan kewenangan," ucap dia.

RJ Lino selaku mantan Direktur Utama PT Pelindo II didakwa merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit QCC.

Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit Twinlift QCC, berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," ujar jaksa, Senin (9/8).

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER