Dua Karyawan Curi Ratusan Miras, Klaim Buat Bayar Cicilan Mobil

kdf | CNN Indonesia
Sabtu, 06 Nov 2021 19:41 WIB
Ilustrasi minuman alkohol. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua karyawan di PT. Dufrindo Internasional, ditangkap kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Kedua pelaku itu, bernama Arga Septianto (30) dan Andi Widianto (38) imbas mencuri minuman keras (miras).

Mereka, ditangkap karena melakukan pencurian ratusan botol minuman beralkohol di Gudang PT. Dufrindo Internasional, di Jalan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Iya, telah mengamankan dua orang pelaku pencurian minuman beralkohol. Pelaku adalah karyawan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Sabtu (6/11) malam.

Peristiwa pencurian tersebut, terjadi secara berturut-turut di periode Bulan Juli 2021 hingga Bulan Oktober 2021.

Kronologinya, pada Kamis (4/11) lalu, sekitar pukul 10:00 Wita, pelapor bernama Mohammad Ramadhani selaku comercial manager mengadakan pengecekan barang di gudang PT Dufrindo Internasional Bali, Logistik Park unit 7 dan 8.

Kemudian, setelah dicek pada sistem ada sebanyak 6474 botol sedangkan jumlah stok fisik sebanyak 6134 botol minuman dari berbagai merk seperti Black Label, Double Black, Jack Daniels dan terdapat selisih sebanyak 340 botol dengan nilai kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 500 juta dengan estimasi harga minuman per botol adalah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

"Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian ke petugas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan CCTV di sekitar TKP dan ditemukan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Inova warna putih dengan Nopol DK 1121 FX, yang keluar masuk gudang dari tanggal 23 dan 30 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 Wita.

Kemudian, setelah ditelusuri mengarah ke pelaku Arga Septianto dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian minuman beralkohol di TKP bersama dengan pelaku Andi Widianto. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (5/11) siang.

Kedua pelaku itu, adalah karyawan di TKP dan mengakui telah melakukan pencurian secara berturut-turut menggunakan kunci gudang dari periode bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021. Selanjutnya, barang bukti dikonsumsi dan dijual kepada seorang yang bernama Bela yang kini masih dilakukan lidik oleh polisi.

Sementara, barang bukti yang diamankan 28 botol minuman berbagai merk, 7 buah parfum merk Polo, dan Kijang Inova putih DK 1121 FX.

"Harga setiap botol sekitar Rp 500 ribu per botol dan hasil penjualan digunakan untuk cicilan mobil serta kebutuhan sehari-hari. Selanjutnya, saat dilakukan penangkapan di rumah kost pelaku Arga Septianto petugas berhasil mengamankan barang bukti," ujar Sukadi.

(dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK