ANALISIS

Mengukur Ruang Pencegahan Kekerasan Seksual Lewat Permendikbud

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 09:00 WIB
Dalam konteks kekerasan seksual, aktivis perempuan menekankan kepada para pemangku kepentingan bahwa ada relasi kuasa yang penting untuk disoroti.
Ilustrasi. Aktivis perempuan melakukan aksi di depan gedung parlemen menuntut pengesahan aturan mencegah kekerasan seksual, Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai Permendikbud Nomor 30/2021 merupakan 'angin segar' terhadap upaya penghapusan kekerasan seksual yang selama ini diperjuangkan banyak pihak.

Fuad juga optimistis aturan tersebut dapat mengurangi angka kasus kekerasan seksual ke depan jika pihak kampus dapat mengimplementasikan beleid tersebut secara konsisten.

"Tentunya dengan terbitnya aturan tersebut, bisa mengurangi angka kekerasan seksual. Karena aturan ini dibuat untuk mencegah, menangani, kalau itu dijalankan dengan konsisten ya," kata Fuad.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara aktivis perempuan Devi Asmarani menyebut diperlukan aturan atau tata kelola lebih rinci untuk mengatur upaya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Pendidikan Tinggi.

Dalam hal ini, Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual yang disebut dalam Bab II pasal 6 aturan tersebut perlu mendapat pelatihan agar dalam upaya penanganannya berorientasi pada korban.

"Jadi perlu dibuat protokol, atau tata kelola penanganan, saya yakin kebanyakan universitas belum mempunya kapasitas menangani ini. Belum punya SDM cukup bahkan mungkin perlu penyamaan perspektif tentang kekerasan seksual itu sendiri supaya tidak menyudutkan korban," katanya.

Sementara itu, DPR rencananya akan memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim pada Jumat mendatang. Salah satu yang akan dibahas adalah Permendikbudristek pencegahan kekerasan seksual yang baru berumur jagung diteken itu.

Meskipun ada sejumlah kritik, nyatanya pandangan mendukung bagi Permendikbud itu datang pula dari Kementerian Agama. Diketahui, Kemenag menaungi lembaga-lembaga pendidikan negara yang berbasis agama.

Bahkan, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jendral Kemenag untuk mendukung kebijakan tersebut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di seluruh Indonesia.

Yaqut mengaku sepakat dengan Nadiem bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.

Dia menyatakan masyarakat tak boleh menutup mata dengan hal tersebut. Sebab, kekerasan seksual selama ini banyak terjadi di lingkungan pendidikan.

"Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," kata pria yang sebelumnya dikenal pula sebagai Ketua Umum GP Ansor tersebut.

(mln/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER