Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memeriksa dokumen penyelenggaraan Formula E yang telah diserahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan nantinya tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut guna pendalaman dugaan kasus korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
"Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, Ali mengatakan pihaknya masih belum bisa menyampaikan materi kasus tersebut kepada publik lantaran masih dalam proses tahap penyelidikan.
Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi tindakan Pemprov DKI Jakarta yang menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E guna memudahkan pemeriksaan.
KPK berharap baik Pemprov DKI Jakarta maupun PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dapat terus kooperatif jika nantinya diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut.
"KPK mengapresiasi langkah kooperatif Pemprov DKI Jakarta yang telah menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan Formula E," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK pada Selasa (9/11) Siang. Pemprov DKI juga mengaku siap dipanggil untuk diperiksa.
Penyerahan dokumen tersebut dikatakan Pemprov guna mendukung langkah KPK yang tengah menelusuri dugaan korupsi dibalik rencana penyelenggaraan Formula E.
"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat di KPK, Selasa (9/11).
(tfq/ain)