Ayah di Garut Dibebaskan usai Curi HP Demi Anak Bisa Belajar Daring

CNN Indonesia
Rabu, 10 Nov 2021 18:55 WIB
Comara, warga Garut, dibebaskan usai diproses hukum lantaran mencuri HP untuk keperluan belajar daring anaknya.
Seorang ayah di Garut mencuri ponsel demi anak bisa belajar daring. (Foto: ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Comara Saeful (41), seorang ayah asal Garut, Jawa Barat, nekat mencuri telepon genggam di kantor desa untuk keperluan belajar anaknya. Sempat diproses di kepolisian, ia kemudian dibebaskan di tingkat kejaksaan via mekanisme keadilan restoratif.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti menyebut peristiwa pencurian itu bermula saat Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong, untuk meminta beras lantaran keluarganya belum makan, 7 September.

"Yang bersangkutan ini warga tidak mampu, beliau datang ke kantor desa untuk meminta beras," kata dia, kepada wartawan, Rabu (10/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah diberi beras oleh perangkat desa, Comara bergegas pulang. Saat hendak kembali, dia melihat sebuah ponsel dan kemudian mengambilnya. HP itu diketahui milik seorang pelajar yang sedang melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di kantor desa.

"Dia mencuri HP (handphone) saat meminta beras ke kantor desa," lanjutnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong. Hasil penyelidikan mengarah kepada Comara yang kemudian diamankan kepolisian.

Setelah diinterogasi polisi, Comara mengakui perbuatannya. Dia mengaku nekat mencuri HP karena anaknya yang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar merengek ingin dibelikan HP untuk belajar daring. Comara kemudian ditahan.

"Tersangka ini mencuri, pengakuannya karena anaknya butuh untuk sekolah," kata Neva.

Setelah melengkapi berkas, penyidik melimpahkannya ke Kejari Garut. Comara yang tadinya ditahan di Mako Polsek Malangbong kemudian dipindah ke Rutan Kelas II B Garut dan berstatus tahanan titipan jaksa.

Usai memeriksa berkas, Kejaksaan berupaya menerapkan restorative justice dalam kasus itu. Pihak-pihak yang terlibat kemudian dipanggil dan difasilitasi untuk berdiskusi. Hasilnya, pihak korban memahami motivasi perilaku Comara dan bersedia memaafkan.

Penerapan restorative justice akhirnya disetujui, Rabu (10/11), usai ekspose atau gelar perkara dengan Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum dan Kejati. 

"Tadi kami ekspose dulu di Kejagung dan sudah berkoordinasi dengan Kejati. Kita paparkan alasannya (penerapan restorative justice)," katanya.

Comara kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari dari Rutan ke Mako Kejari. Dia disambut sejumlah perangkat desa dan kerabatnya. Setelah diberi arahan oleh jaksa, ia diizinkan pulang.

"Alhamdulillah perkaranya selesai. Restorative justice," tandas Neva.

Baca Berita Selengkapnya di sini.

(arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER