Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan Formula E oleh Pemprov DKI Jakarta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk mengetahui secara pasti kronologi penyelenggaraan perhelatan balap mobil listrik tersebut.
Termasuk untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi dalam kasus penyelenggaraan Formula E tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masalah formula E, ini kalau pakem saya, saya tidak mau bicara. Tapi karena sudah banyak beredar di media, pada prinsipnya memang kami sedang melakukan penyelidikan," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (10/11).
Karyoto memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik apabila bukti yang dikumpulkan telah mencukupi.
Hanya saja untuk saat ini KPK masih belum bisa menyampaikan materi kasus tersebut kepada publik lantaran masih dalam proses tahap penyelidikan.
"Dan prinsipnya biarkan kami melakukan pekerjaan dan nanti pada saatnya pasti akan kita sampaikan kepada masyarakat. Jadi memang betul kami sedang melakukan penyelidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jakpro telah menyerahkan dokumen penyelenggaraan Formula E setebal 600 halaman ke KPK pada Selasa (9/11) Siang. Pemprov DKI juga mengaku siap dipanggil untuk diperiksa.
Penyerahan dokumen tersebut dikatakan Pemprov guna mendukung langkah KPK yang tengah menelusuri dugaan korupsi dibalik rencana penyelenggaraan Formula E.
"Dokumen yang kami serahkan itu lengkap, dari mulai proses perencanaan sampai dengan posisi terakhir. Mudah-mudahan itu memberikan gambaran secara utuh bagaimana kami merencanakan untuk pelaksanaan Formula E," kata Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat di KPK, Selasa (9/11).