RJ Lino Hadapi Sidang Tuntutan Kasus QCC Pelindo II
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan terkait kasus pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Kamis (11/11).
"Hari ini sesuai penetapan majelis hakim, agenda sidang dengan terdakwa RJ Lino adalah pembacaan surat tuntutan oleh tim jaksa KPK. Informasi yang kami terima, saat ini tim jaksa telah siap dengan surat tuntutannya," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (11/11).
Ali menjelaskan surat tuntutan disusun jaksa berdasarkan seluruh fakta-fakta hasil persidangan. Baik keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lain yang dihadirkan tim jaksa KPK maupun pihak terdakwa.
Dalam proses persidangan ini terungkap bahwa ada kejanggalan berupa tanda tangan kontrak kosong antara PT Pelindo II dengan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China terkait pengadaan tiga unit QCC.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat pada PT Pelindo II, Mashudi Sanyoto, saat dihadirkan sebagai saksi pada Rabu (8/9). Mashudi berujar kontrak kosong karena memang belum ada penetapan harga proyek. Lazimnya, menurut dia, harga proyek sudah ditetapkan lebih dulu sebelum kontrak diteken.
Kejanggalan lain adalah terkait surat permintaan pengadaan pembelian (SP3) yang belum terbit saat proses pengadaan. Ia juga menyinggung terkait kontrak yang ditandatangani dibuat tanggal mundur (backdate).
Dalam hal ini jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mashudi yang berisi perihal penandatanganan kontrak pengadaan tiga unit QCC, padahal pembahasan masih dalam tahap negosiasi harga.
"Ya, karena setahu saya pribadi mestinya surat SP3 sudah ada, tapi kontrak sudah ditandatangani padahal SP3 belum ada," tutur Mashudi.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara hingga US$1,99 juta atau sekitar Rp28 miliar (kurs Rp14.370) dalam kasus pengadaan tiga unit QCC.
Angka itu didapat dari hasil perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK. Menurut jaksa, pengadaan tiga unit crane dilakukan oleh Lino dan Ferialdy Norlan selalu Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan intervensi pengadaan tiga unit Twinlift QCC, berikut pekerjaan jasa pemeliharaannya telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara cq PT Pelabuhan Indonesia II sebesar USD1.997.740,23," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
(ryn/ain)