Siswa Tewas Dianiaya Guru di Alor, Tersangka Kerap Lakukan Kekerasan

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 11:45 WIB
Oknum guru di Kabupaten Alor, NTT, yakni SK (33) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan hingga berujung kematian siswanya, MM (13).
Ilustrasi tersangka. (Unsplash/Pixabay)
Kupang, CNN Indonesia --

Seorang guru di Kabupaten Alor, NTT, yakni SK (33) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penganiayaan hingga berujung kematian siswanya, MM (13).

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati bahwa tersangka pun kerap melakukan kekerasan terhadap para siswa di SMP Negeri VII Padang Panjang, Kecamatan Alor Timur, NTT.

Penganiayaan yang dilakukan tersangka SK, selalu berulang setiap hari Senin dan Jumat saat menjalankan tugasnya sebagai guru piket.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sering (melakukan kekerasan) setiap melaksanakan tugasnya sebagai guru piket," ujar Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas kepada CNNIndonesia.com, Kamis (11/11).

Agustinus mengatakan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terungkap tersangka kerap melakukan kekerasan terhadap para siswa kelas VII SMP Negeri Padang Panjang termasuk kepada korban MM.

Dalam perkara ini, sambungnya, penyidik Polres Alor telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan guru terhadap siswa yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sembilan saksi tersebut antara lain lima siswa kelas VII yang juga teman kelas korban MM, orang tua korban, salah satu guru SMP Padang Panjang, dan orangtua angkat korban yang mengantar korban MM ke Puskesmas Lantoka sebelum dirujuk ke RSUD Kalabahi dan Pelapor yakni kerabat korban.

Dari pemeriksaan tersebut kata Agustinus, terungkap tersangka SK kerap melakukan kekerasan berupa penganiayaan fisik terhadap para siswa termasuk korban MM.

"Setiap hari Senin dan Jumat, sebagai guru bahasa inggris, tersangka (Oknum guru SK) melaksanakan piket guru (selalu melakukan kekerasan)," kata Agustinus.

Seluruh keterangan saksi kata Agustinus diakui oleh tersangka SK.

"Dia mengakui (melakukan penganiayaan) saat pemeriksaan," katanya.

Untuk kasus MM, Agustinus mengatakan tersangka melakukan kekerasan karena marah korban tak membawa salinan modul dan tak bisa memperkenalkan diri dalam bahasa Inggris.

Dia menyebutkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah mendapatkan hasil visum et repertum dari puskesmas Lantoka. Namun polisi belum mendapatkan hasil autosi dari tim dokter forensik dari Biddokes Polda NTT yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

"Dari hasil visum, ada beberapa tanda bekas luka," ungkap Agustinus tanpa membeberkan luka pada bagian tubuh korban.

Adapun barang bukti yakni batang kayu yang diduga menjadi alat melakukan penyiksaan saat ini telah disita penyidik.

Setelah mendapat kesaksian dan barang bukti visum dan kayu, tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76 C, KUHP dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Selain itu pasal 351 ayat 1 KUHP Joungto pasal 65 ayat 1 dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan.

(eli/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER