Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa.
Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus yang menjerat Sadikin tersebut.
"Dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertulis tidak cukup bukti," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu turut menegaskan bahwa dengan terbit SP3, status tersangka terhadap Sadikin dalam kasus ini dinyatakan gugur.
Terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa kedua belah pihak yang berperkara dalam kasus ini telah sepakat berdamai.
Candra mengungkapkan proses perdamaian antara kedua belah itu terjadi beberapa waktu lalu. Kata Chandra, kasus Sadikin ini pun telah dihentikan penyidikannya pada bulan September lalu
"Kasus tersebut dihentikan karena berbagai pihak baik dari Bosowa dan KB Kookmin sudah mencapai kesepakatan damai dan kita ditembusi kesepakatan tersebut," tutur Candra.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen yang diterima, penghentian kasus ini merujuk pada surat nomor B/675/IX/RES.1.24./2021/DITTIPIDEKSUS tentang pemberitahuan penghentian penyidikan.
"Iya betul sudah terbit SP3 terkait laporan dugaan tindak pidana dengan sengaja mengabaikan perintah tertulis OJK. Alasan penghentian penyidikan dikarenakan kurang cukup bukti," kata Pengacara Sadikin, Agus Salim dalam keterangannya, Rabu (10/11).
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 terkait permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi semakin memburuk dalam kurun Januari hingga Juli 2020.
Setelahnya, OJK mengeluarkan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor: SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020 guna penyelamatan perusahaan.
Kendati demikian, polisi menyatakan bahwa Bosawa tak menjalankan perintah yang tertuang dalam surat tersebut.
(dis/gil)