Anak Nia Daniaty Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

CNN Indonesia
Kamis, 11 Nov 2021 22:11 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan CPNS, Kamis (11/11). (CNN Indonesia/Patricia Dias)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung mulai malam ini, Kamis (11/11).

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Olivia sebagai tersangka dalam kasus penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Iya (ditahan 20 hari), kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP-nya memang segitu," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi, Kamis (11/11).

Kendati demikian, Tubagus tak menjelaskan secara rinci ihwal alasan penahanan yang dilakukan terhadap Olivia.

"Alasan penahanan obyektif dan subyektif penyidik," ucap Tubagus.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban penipuan terhadap Olivia Nathania dan suaminya, Rafly N. Tilaar alias Raf. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Olivia pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sejauh ini, Olivia merupakan tersangka tunggal dalam kasus penipuan perekrutan CPNS.

Olivia menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini. Usai diperiksa selama belasan jam, Olivia resmi ditahan.

Nia Daniaty sendiri meminta anaknya, Olivia Nathania, tegar menghadapi proses hukum. Hal itu disampaikan pengacara Olivia setelah penyanyi lawas itu mengetahui status anaknya.

"Ibu Nia meminta Oi (Olivia) untuk tegar ya. Terus ya berharap kasus Oi segera selesai," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina di Polda Metro Jaya, Kamis (11/11).

(dis/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK