Trubus meminta lemahnya penanganan bencana belakangan ini dapat dijadikan evaluasi.
Termasuk sinergi Pemda dan pemerintah pusat terkait komunikasi publik di masa bencana. Dia menyoroti silang pendapat pemerintah ihwal banjir Sintang.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji sebelumnya mengakui bahwa deforestasi dan pertambangan adalah penyebab bencana banjir yang menerjang beberapa wilayahnya belakangan ini, termasuk Sintang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Kepala BNPB Ganip Warsito menyebut banjir Sintang disebabkan faktor cuaca, dalam hal ini curah hujan yang tinggi. BNPB beranggapan bahwa intensitas hujan yang tinggi menyebabkan air di wilayah hulu Sungai Kapuas meluap, sehingga kemudian terjadi banjir.
"Itu menurut saya komunikasi yang buruk, dimana kemudian masing-masing membuat asumsi, argumentasi, yang sebenarnya membingungkan publik. Namun masalah banjirnya malah tidak tertangani," kata dia.
Untuk itu, Trubus berpesan Pemda dan pemerintah pusat tidak perlu saling tunggu menunggu dan lempar tanggung jawab dalam menangani bencana di Indonesia.
Menurutnya yang paling penting adalah siapa bisa menanggulangi bencana dan meringankan beban masyarakat dengan cepat, itu yang paling baik untuk dilakukan kedepannya.
Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari menampik anggapan bahwa pemerintah pusat dan pemda saling lempar tanggung jawab dalam persoalan menangani bencana khususnya banjir di Sintang.
Ia menjelaskan segala kewenangan dan kebijakan sudah diatur dalam UU. Adapun keputusan penetapan status darurat bencana menurutnya merupakan kewenangan pemda sepenuhnya dan dilakukan secara bertahap, berjenjang, dan bertingkat.
Namun demikian, Abdul mengklaim bahwa pemerintah pusat melalui BNPB akan tetap hadir memberikan sokongan terhadap daerah yang dilanda bencana, kendati pemda belum menetapkan status darurat bencana misalnya.
Abdul menggarisbawahi, penetapan status darurat tersebut dilakukan apabila memang pemda merasa tidak sanggup menangani bencana secara mandiri, sehingga membutuhkan intervensi dan bantuan dari pemerintah pusat.
"Sehingga tidak semua kejadian bencana BNPB harus sudah berbuat apa. Kalau begitu nanti kita mengkerdilkan pemda jadinya, jadi yang harus optimal dulu kita fungsikan adalah pemda," kata Abdul kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/11).
Abdul sekaligus menjelaskan, bahwa pemda memang bertanggung jawab terhadap bencana yang terjadi di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 101 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Seiring dengan banjir Sintang yang sudah ditetapkan dengan status darat hingga 16 November nanti, maka BNPB dalam hal ini mewakili pemerintah pusat, menurut Abdul akan memberikan sokongan semaksimal mungkin sesuai yang diminta oleh pemda.
"Di sini tidak bisa sebenarnya pemda mengatakan tidak siap, karena itu bagian dari standar pelayanan minimum yang harus mereka sediakan, peran BNPB adalah mendukung," jelasnya.
Abdul juga menyebut, pihaknya baru mendapat laporan luapan banjir masih menggenang di Sintang pada awal November ini. Ia menampik bahwa pemerintah pusat yang baru mengirim bantuan seolah abai dengan bencana alam di Sintang.