Tilang Uji Emisi Ditunda, Tim Khusus Bakal Cek Acak Kendaraan
Pemeriksaan kendaraan akan dilakukan secara acak terkait standar emisi oleh tim khusus usai keputusan penundaan tilang pelanggaran jenis ini.
Tim khusus ini sendiri akan dibentuk secara bersama oleh Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Akan bentuk tim untuk melaksanakan pemeriksaan secara random terhadap kendaraan-kendaraan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (12/11).
Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan ada kendaraan yang melebihi baku mutu, pihaknya akan memberikan sanksi teguran. Bentuknya, petugas bakal meminta pengendara untuk melakukan uji emisi kendaran di bengkel terkait.
"Atau memperbaiki sistem kendaraan sehingga bisa lolos dari baku mutu emisi gas buang yang diperbolehkan," ucap Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo menyampaikan bahwa penundaan sanksi tilang ini mendasari pada beberapa alasan.
Yakni, ketersediaan jumlah bengkel untuk pelaksanaan uji emisi belum memadai. Setidaknya, dibutuhkan 500 bengkel untuk roda empat dan 1.400 bengkel untuk roda dua untuk menjangkau kendaraan yang telah berusia di atas tiga tahun.
"Yang jumlahnya hasil hitung-hitungan kita 4,5 juta kendaraan roda empat dan 14 juta kendaraan sepeda motor untuk melaksanakan uji emisi, terhadap itu dibutuhkan bengkel uji emisi yang begitu banyak," tutur Sambodo.
Alasan kedua, penundaan sanksi tilang ini juga sambil menunggu penerapan PP Nomor 22 Tahun 2021. Diketahui, dalam aturan disebutkan bahwa uji emisi menjadi salah satu persyaratan untuk membayar pajak kendaraan.
"Dalam PP tersebut disebutkan berlaku dua tahun sejak tanggal ditetapkan Februari 2021, maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan," ucap Sambodo.
penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi resmi ditunda usai rapat antara Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, hingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda," kata Sambodo.
(dis/arh)