Maju Mundur Pengesahan RUU Kekerasan Seksual di Tangan DPR
CNN Indonesia
Jumat, 26 Nov 2021 10:13 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Aksi protes sebagai bentuk penolakan atas dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari program Legislasi Nasional (Plolegnas) Prioritas 2020 di DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Perjuangan kelompok masyarakat sipil, terutama aktivis pemerhati hak-hak perempuan, dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menempuh jalan terjal selama bertahun-tahun.
RUU ini merespons kasus kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi. Komnas Perempuan bersama dua lembaga sipil lainnya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Forum Pengada Layanan, membujuk DPR agar membuat payung hukum mengenai kekerasan seksual sejak 2012.
Namun selama empat tahun, DPR bergeming. Pada Mei 2016, parlemen baru meminta Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik rancangan undang-undang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan itu juga Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
"Kami menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, 25 Mei 2016.
Digantung dan Dituding Legalkan Zina
Masuk daftar program prioritas tidak lantas membuat RUU itu segera disahkan. Selama empat tahun kemudian, nasib RUU itu masih saja menggantung.
Pembahasan RUU PKS sempat ditunda hingga mengundang protes dari Komnas Perempuan. Mereka menyesalkan penundaan pembahasan RUU itu.
Padahal, menurut Komnas Perempuan, RUU ini menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam periode tersebut, pembahasan RUU PKS ditentang sebagian kelompok masyarakat, terutama yang berafiliasi dengan ormas keagamaan oposisi akibat serangan hoaks legalisasi zina dan LGBT pada 2019.
Pernyataan serupa, salah satunya dilontarkan oleh pedangdut legendaris, Rhoma Irama. Saat berpidato dalam kampanye Capres Prabowo-Sandiaga di Surabaya, Jawa Timur, ia menyebut muatan RUU PKS membolehkan zina dan LGBT.
"Sekarang ini di DPR ada RUU PKS yang artinya perlindungan terhadap kekerasan seksual," kata Rhoma kepada para peserta kampanye, 31 Maret 2019.
"Mau tahu isinya? Selama suka sama suka, artinya laki-laki boleh berzina dengan perempuan. Selama suka sama suka bahkan laki-laki boleh kawin sama laki-laki," ujar Ketua Umum Partai Idaman ini.
Alih-alih disahkan, Komisi VIII DPR justru mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Keputusan ini mengundang protes dari kelompok masyarakat, termasuk beberapa fraksi di DPR, yakni Nasdem, Golkar, dan PDI Perjuangan. Fraksi Nasdem mengaku kecewa dengan keputusan itu.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Baleg DPR, Taufik Basari menyatakan pihaknya siap mengambil alih pengusulan RUU PKS.
"Kami harap dukungan fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembali," ujar Taufik.
Guru Besar Kajian Gender dan Studi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Nina Nurmila membeberkan penyebab RUU PKS sukar disahkan.
Nina mengatakan penolakan terhadap RUU PKS dilakukan oleh kelompok konservatif yang masih menganggap RUU itu melegalkan perzinaan. Menurutnya, mereka begitu militan dan piawai menggunakan media sosial dan menyebarkan hoaks guna membangun wacana tandingan RUU PKS.
"Mereka juga merekrut anak muda, mempengaruhi mereka dan melakukan kontra narasi dengan menggunakan berbagai media untuk menentang ide-ide progresif," kata Nina, Jumat 11 Desember 2020 lalu.
Setelah diprotes banyak pihak, DPR kembali memasukkan RUU PKS ke daftar Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, upaya perlawanan terhadap RUU PKS ini terus terjadi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut isi RUU PKS tidak dibangun dari nilai-nilai agama.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari F-PKS Bukhori Yusuf mengatakan lembaga yang paling memiliki kredibilitas mengatur persoalan seksualitas adalah agama.
"Saya tidak mendengarkan logika yang dibangun dari nilai-nilai agama yang dijadikan basic berpikir dalam mengonstruksikan pikiran serta RUU ini," kata Bukhori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Komnas Perempuan di Senayan, Jakarta, Senin (29/3).
"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).
Sabari lantas mengusulkan agar RUU PKS diganti menjadi RUU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, dengan mengganti nama RUU itu, aparat nantinya lebih mudah menegakkan aturan.
Rupanya, tidak hanya nama yang berubah. Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) menemukan sebanyak 85 Pasal RUU PKS hilang setelah DPR mengganti judulnya menjadi RUU TPKS.
Pasal yang pada draf RUU PKS per September berjumlah 128 butir hanya tersisa 43 pasal pada draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021.
Dalam RUU TPKS, DPR hanya menetapkan empat bentuk kekerasan seksual yakni, pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Ketiga, penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.
Keempat, kekosongan aturan kekerasan seksual berbasis online. Padahal, jenis kekerasan ini kerap terjadi seiring perkembangan digital.
Kelima, kekosongan aturan penanganan korban kekerasan seksual yang menyandang disabilitas.
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana," protes Naila.
Anggota Tim Ahli Baleg DPR, Sabari Barus berdalih penghapusan lima jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS karena sudah diatur dalam KUHP dan RKUHP.
Menurutnya, dari 9 jenis kekerasan itu hanya terdapat empat substansi.
"Jadi substansinya hanya empat. Jika dalam RUU yang lama ada sembilan jenis, setelah kami menyisir dengan melihatnya dalam KUHP dan RKUHP kami telah menyortir sehingga menjadi empat," kata Sabari dalam rapat Baleg DPR, Senin (30/8).
"Ini yang tidak ada irisannya atau tidak diatur dalam KUHP atau RKUHP jadi tinggal empat jenis," tambahnya.
Kini, setelah hampir sepuluh tahun aturan terkait kekerasan seksual itu digagas dan diperjuangkan, DPR belum juga mengesahkannya. Sementara kasus-kasus kekerasan seksual tak kunjung reda. Belakangan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmennya untuk segera mengesahkan RUU TPKS.
Jakarta, CNN Indonesia --
Perjuangan kelompok masyarakat sipil, terutama aktivis pemerhati hak-hak perempuan, dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menempuh jalan terjal selama bertahun-tahun.
RUU ini merespons kasus kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi. Komnas Perempuan bersama dua lembaga sipil lainnya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Forum Pengada Layanan, membujuk DPR agar membuat payung hukum mengenai kekerasan seksual sejak 2012.
Namun selama empat tahun, DPR bergeming. Pada Mei 2016, parlemen baru meminta Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik rancangan undang-undang itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan itu juga Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
"Kami menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas," kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, 25 Mei 2016.
Digantung dan Dituding Legalkan Zina
Masuk daftar program prioritas tidak lantas membuat RUU itu segera disahkan. Selama empat tahun kemudian, nasib RUU itu masih saja menggantung.
Pembahasan RUU PKS sempat ditunda hingga mengundang protes dari Komnas Perempuan. Mereka menyesalkan penundaan pembahasan RUU itu.
Padahal, menurut Komnas Perempuan, RUU ini menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam periode tersebut, pembahasan RUU PKS ditentang sebagian kelompok masyarakat, terutama yang berafiliasi dengan ormas keagamaan oposisi akibat serangan hoaks legalisasi zina dan LGBT pada 2019.
Pernyataan serupa, salah satunya dilontarkan oleh pedangdut legendaris, Rhoma Irama. Saat berpidato dalam kampanye Capres Prabowo-Sandiaga di Surabaya, Jawa Timur, ia menyebut muatan RUU PKS membolehkan zina dan LGBT.
"Sekarang ini di DPR ada RUU PKS yang artinya perlindungan terhadap kekerasan seksual," kata Rhoma kepada para peserta kampanye, 31 Maret 2019.
"Mau tahu isinya? Selama suka sama suka, artinya laki-laki boleh berzina dengan perempuan. Selama suka sama suka bahkan laki-laki boleh kawin sama laki-laki," ujar Ketua Umum Partai Idaman ini.
Alih-alih disahkan, Komisi VIII DPR justru mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Keputusan ini mengundang protes dari kelompok masyarakat, termasuk beberapa fraksi di DPR, yakni Nasdem, Golkar, dan PDI Perjuangan. Fraksi Nasdem mengaku kecewa dengan keputusan itu.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Baleg DPR, Taufik Basari menyatakan pihaknya siap mengambil alih pengusulan RUU PKS.
"Kami harap dukungan fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya, bisa kita lakukan kembali," ujar Taufik.
Guru Besar Kajian Gender dan Studi Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, Nina Nurmila membeberkan penyebab RUU PKS sukar disahkan.
Nina mengatakan penolakan terhadap RUU PKS dilakukan oleh kelompok konservatif yang masih menganggap RUU itu melegalkan perzinaan. Menurutnya, mereka begitu militan dan piawai menggunakan media sosial dan menyebarkan hoaks guna membangun wacana tandingan RUU PKS.
"Mereka juga merekrut anak muda, mempengaruhi mereka dan melakukan kontra narasi dengan menggunakan berbagai media untuk menentang ide-ide progresif," kata Nina, Jumat 11 Desember 2020 lalu.
Setelah diprotes banyak pihak, DPR kembali memasukkan RUU PKS ke daftar Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, upaya perlawanan terhadap RUU PKS ini terus terjadi.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut isi RUU PKS tidak dibangun dari nilai-nilai agama.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari F-PKS Bukhori Yusuf mengatakan lembaga yang paling memiliki kredibilitas mengatur persoalan seksualitas adalah agama.
"Saya tidak mendengarkan logika yang dibangun dari nilai-nilai agama yang dijadikan basic berpikir dalam mengonstruksikan pikiran serta RUU ini," kata Bukhori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR dengan Komnas Perempuan di Senayan, Jakarta, Senin (29/3).
Aksi protes sebagai bentuk penolakan atas dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari program Legislasi Nasional (Plolegnas) Prioritas 2020 di DPR, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Setelah masuk Prolegnas Prioritas 2021, RUU PKS dibahas di parlemen. Dalam perjalanannya, DPR mencoret kata 'Penghapusan' dari nama RUU PKS.
Anggota Tim Ahli Baleg DPR, Sabari Barus menilai kata 'penghapusan' memberi kesan abstrak dan mustahil tercapai di dunia.
"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Sabari dalam rapat Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).
Sabari lantas mengusulkan agar RUU PKS diganti menjadi RUU Tindak Pidana kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, dengan mengganti nama RUU itu, aparat nantinya lebih mudah menegakkan aturan.
Rupanya, tidak hanya nama yang berubah. Koalisi Masyarakat Sipil Antikekerasan Seksual (KOMPAKS) menemukan sebanyak 85 Pasal RUU PKS hilang setelah DPR mengganti judulnya menjadi RUU TPKS.
Pasal yang pada draf RUU PKS per September berjumlah 128 butir hanya tersisa 43 pasal pada draf RUU TPKS per 30 Agustus 2021.
Dalam RUU TPKS, DPR hanya menetapkan empat bentuk kekerasan seksual yakni, pelecehan seksual, pemaksaan alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
Ketiga, penghalusan definisi perkosaan menjadi pemaksaan hubungan seksual.
Keempat, kekosongan aturan kekerasan seksual berbasis online. Padahal, jenis kekerasan ini kerap terjadi seiring perkembangan digital.
Kelima, kekosongan aturan penanganan korban kekerasan seksual yang menyandang disabilitas.
"Tidak ada pengaturan lebih lanjut terkait pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini dapat menghilangkan jaminan pemenuhan hak korban selama proses peradilan pidana," protes Naila.
Anggota Tim Ahli Baleg DPR, Sabari Barus berdalih penghapusan lima jenis kekerasan seksual dalam RUU TPKS karena sudah diatur dalam KUHP dan RKUHP.
Menurutnya, dari 9 jenis kekerasan itu hanya terdapat empat substansi.
"Jadi substansinya hanya empat. Jika dalam RUU yang lama ada sembilan jenis, setelah kami menyisir dengan melihatnya dalam KUHP dan RKUHP kami telah menyortir sehingga menjadi empat," kata Sabari dalam rapat Baleg DPR, Senin (30/8).
"Ini yang tidak ada irisannya atau tidak diatur dalam KUHP atau RKUHP jadi tinggal empat jenis," tambahnya.
Kini, setelah hampir sepuluh tahun aturan terkait kekerasan seksual itu digagas dan diperjuangkan, DPR belum juga mengesahkannya. Sementara kasus-kasus kekerasan seksual tak kunjung reda. Belakangan, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmennya untuk segera mengesahkan RUU TPKS.